Masih Jadi Investasi Menguntungkan, Harga Emas Antam Jumat Pagi Naik Rp5.000 jadi Rp1,124 juta per Gram

Tayang: 12 Januari 2024, 14:00 WIB
Penulis: Lina Lutan
Editor: Tim GalaJabar
Ilustrasi emas Antam. */Antara
Ilustrasi emas Antam. */Antara /

GALAJABAR - Masih jadi investasi menguntungkan, Jumat pagi (12/1/2024) ada kenaikan harga emas batangan Antam.

Terpantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp5.000 menjadi Rp1.124.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan bertahan di posisi Rp1.119.000 per gram pada Kamis (11/1/2024).

Sedangkan harga jual kembali (buyback) emas batangan Jumat pagi naik Rp5.000 menjadi Rp1.023.000 per gram. 

Baca Juga: Turun Lagi, Harga Emas Antam Selasa 9 Januari 2024 Turun Rp7.000 Jadi Rp1,121 Juta per Gram

Sementara itu harga buyback pada Kamis (11/1/2024) senilai Rp1.018.000 per gram.

Setiap transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Adapun penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan untuk non-NPWP akan dikenai 3%.

PPh 22 atas transaksi buyback tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini, Catat Rincian Harganya

Berikut ini adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:

- Harga emas 0,5 gram: Rp612.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.124.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.188.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.257.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.395.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.735.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.712.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.345.000
- Harga emas 100 gram: Rp106.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp266.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp532.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.064.600.000.

Baca Juga: Investasi Emas Masih Menguntungkan? Harga emas Antam hari ini turun Rp11.000 per gram

Potongan pajak harga beli emas ini sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub