GALAJABAR - 200 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Bandung mendapatkan fasilitas dari Pemkot Bandung untuk pendaftaran sertifikat hak kekayaan intelektual secara gratis merk dagang mereka mendapatkan perlindungan hukum.
Pendaftaran HKI ini yang mengeluarkan adalah Kemenkumham, namun Pemkot Bandungi memberikan fasilitas berupa pembiayaan secara gratis bagi 200 UMKM tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin seperti dikutip oleh Gala Jabar dari Antaranews.
Arief menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkurasi terlebih dahulu para pelaku usaha yang difasilitasi program gratis itu mana yang layak atau mana yang tidak layak mendapatkan sertifikasi HKI tersebut.
Baca Juga: Ada Dugaan Kerusakan Alam KBU Sebabkan Banjir Bandung Raya, Pemprov Jabar Lakukan Asesmen
“Tapi yang pasti UMKM yang memang sudah ekonomi kreatif ya jadi bukan UMKM yang dasar karena yang masih dasar itu kewenangannya tidak di kami. Yang kami kurasi memang sudah mengarah ke ekonomi kreatif,” kata dia.
Persyaratan Pendaftaran HAKI Gratis
Adapun syarat mengikuti program ini antara lain merupakan pelaku usaha yang memiliki KTP dan berbisnis di Kota Bandung dan wajib mempunyai NPWP serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Untuk pelaku usaha sendiri harus memiliki kriteria bahwa dia sudah naik kelas dan sudah mempunyai ciri khas nilai kreatifitas yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan kepada Kemenkumham,” lanjutnya.
Program tersebut akan berlangsung dalam empat tahap yaitu sosialisasi secara umum, sesi pendampingan dan konsultasi, pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan pengecekan ulang berkas pendaftaran.
Baca Juga: Pemkot Bandung berupaya Tuntaskan Hari Ini Perbaikan Tanggul Braga yang Jebol
Arief mengatakan fasilitasi pemberian sertifikat HKI bertujuan agar pelaku usaha mendapatkan hak eksklusif dan memberikan pelindungan hukum serta meningkatkan pasar yang lebih luas.
Arief berharap dengan perlindungan ini pelaku UMKM akan terhindar dari plagiasi atau pemalsuan.
"Jadi ketika memang sudah muncul yang namanya sertifikatnya itu di seluruh dunia sudah diakui jadi tidak bisa lagi digunakan,” kata Arief.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar untuk mendapatkan HKI secara gratis dari Disbudpar Kota Bandung dapat mengakses laman patrakomala.disbudpar.bandung.go.id.
Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung: Pemerintah Kota Bandung Siapkan Dapur Umum untuk Korban Banjir Braga
“Kami punya laman Patrakomala ada sistem administrasi terintegrasi kekayaan intelektual dan ini semuanya memang terus terang aja semuanya gratis sama sekali tidak dipungut biaya apapun juga,” pungkas Arif.