Relaksasi
Sementara itu, saat ini belum ada tambahkan tempat yang bakal direlaksasi. "Saat ini, baru 166 tempat seperti drive in, pub, bar, bioskop dan tempat hiburan lainnya yang sudah direlakasi," ungkapnya.
Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Pangdam III/Siliwangi Pecat Perwira TNI AD
Untuk saat ini, kata edo, arena bermain masih belum diperbolehkan. Karena itulah, beberapa waktu lalu Pemkot Bandung pun menindak kafe yang menjalankan arena bermain.
"Kemarin Kafe di Jalan Aceh kita tindak. Karena di dalam kafe itu ada arena bermain dan dibuka. Kafenya boleh buka, tapi arena bermainnya tidak boleh," ungkapnya.
Kewenangan relaksasi arena bermain anak ini berada ditangan pimpinan. Namun, bisa kembali diajukan terlebihs ebelumnya sudah beberapakai dilakukan simulasi. Meski begitu, protokol kesehatan akan diperketat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan.