Cimahi Zona Merah, Masjid Agung Perketat Protokol Kesehatan

- 19 November 2020, 20:26 WIB
 Sejumlah jemaah sedang melaksanakan salat dzuhur di Masjid Agung Kota Cimahi di Jalan Amir Mahmud.
Sejumlah jemaah sedang melaksanakan salat dzuhur di Masjid Agung Kota Cimahi di Jalan Amir Mahmud. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Masjid Agung Cimahi tetap melaksanakan Salat Jumat, meskipun saat ini Kota Cimahi kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19, dan sedang melaksanakan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

"Di Masjid Agung masih seperti kondisi AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru). Tentunya dengan memperketat protokol kesehatan untuk antisipasinya. Kebetulan Masjid Agung masuk kelurahan zona hijau," ungkap Ketua DKM Masjid Agung Cimahi, Dadan Darmawan saat dihubungi, Kamis 19 November 2020.

Dijelaskannya, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan masjid, pihaknya secara rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Tidak hanya itu, pemeriksaan suhu tubuh pun masih dilakukan. Sejumlah titik juga disediakan tempat cuci tangan, dan hand sanitizer.

Baca Juga: Wapres: Vaksin Covid-19 Wajib Kantongi Izin BPOM dan Fatwa MUI

"Aturannya masih tetap sesuai dengan protokol kesehatan, dari mulai masuk di cek suhunya, lalu jemaah diarahkan sesuai dengan shaf yang sudah kita atur, termasuk membawa sajadah masing-masing," ungkap Dadan yang juga menjabat Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi.

Pihaknya membatasi shaf untuk mencegah penyebaran Covid-19, sesuai yang diarahkan minimal 1 meter. Jika kapasitas masjid sudah terpenuhi sesuai aturan, maka jemaah bisa melaksanakan salat di area payung.

"Yang nggak tertampung diarahkan juga ke gedung dakwah, dan manfaatkan ruang sekitar masjid," ujar Dadan.

Baca Juga: Kembali Terlacak ASN di Pemkot Cimahi Positif Covid-19

Dalam setiap pelaksanaan salat jumat, kata Dadan, pihaknya selalu mengimbau jemaah apa yang harus dilakukan, dari mulai saat memasuki masjid, didalam masjid, dan setelah selesai salat, sehingga  tidak terlalu berlama-lama dalam kerumunan.

"Seusai salat segera meninggalkan masjid. Termasuk juga imam khatib dalam menyampaikan khutbah durasinya kita minimalisir. Yang jelas esensinya terlaksana, yang diatur hanya pelaksannya tidak terlalu lama," beber Dadan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x