Kembali Terjaring Warga Kota Bandung Pelanggar Protokol Kesehatan

- 20 November 2020, 21:39 WIB
Pelanggar protokol di Kota Bandung dikenai sanksi menyapuà
Pelanggar protokol di Kota Bandung dikenai sanksi menyapuà /Humas Setda Kota Bandung/

GALAJABAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menindak 108 warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.m Mereka terjaring dalam operasi perketatan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Pasar Cijerah dan Pasar Astananyar, Jumat 20 November 2020.

Dari jumlah tersebut sebanyak 47 pelanggar di Pasar Cijerah dan 61 lainnya di Pasar Astanaanyar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, sebanyak 21 pelanggar dikenakan denda administrasi. Masing-masing membayar Rp 50.000. Total sanksi administrasi dalam operasi di 2 pasar berjumlah Rp 1.050.000.

Baca Juga: Usai Diperiksa Tujuh Jam, Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf

“Uang yang terkumpul lalu diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke rekening kas daerah Kota Bandung,” kata Rasdian.

Sedangkan sisanya, 87 orang lagi diberikan sanksi sosial. Ada yang memungut sampah, menyapu lokasi operasi, push up, melafalkan Pancasila atau menyanyikan Lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini menambahkan, aparat penegak peraturan daerah (perda) akan terus berupaya mengawasi agar setiap orang dan badan usaha bisa mematuhi aturan.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Proyek Pengadaan KTP-el, Irman Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Sementara itu, Kepala Seksi Pelatihan pada Satpol PP Kota Bandung, Akhmad Faozan menambahkan, kesadaran masyarakat memegang peranan penting dalam menekan angka Covid-19.

“Kami sebagai petugas bisa mengawasi dan mengingatkan masyarakat. Namun, kesadaran dari dalam diri masyarakat itu yang paling utama,” katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah