Terpidana Korupsi Proyek Pengadaan KTP-el, Irman Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

- 20 November 2020, 20:42 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Instagram /@officialkpk

GALAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Irman terpidana korupsi proyek pengadaan KTP-el ke Lapas Klas I Sukamiskin. Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri ini dieksekusi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono, Kamis 19 November 2020 telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI No. 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama terpidana Irman.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Sapu Kampung Citalio di Kabupaten Bandung Barat, Puluhan Rumah Rusak

Ali mengatakan terpidana Irman tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan KTP-el.

Selain itu, dikutip galajabar dari Antara, Irman juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Selanjutnya, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan terpidana Irman kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Mendorong agar Program Kampung KB Memunculkan Inovasi

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," papar Ali.

Sebelumnya, MA telah memotong hukuman dua terpidana kasus korupsi KTP-el, yaitu Irman menjadi 12 tahun dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto menjadi 10 tahun.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah