GALAJABAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka pendaftaran untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Senin, 8 Februari 2021.
Dilansir dari KIP Kuliah Kemendikbud, Program Indonesia Pintar (PIP) Perguruan Tinggi ini merupakan perwujudan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pemerintah berupaya untuk membuka akses dan kesempatan yang lebih luas dan mudah bagi para siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang Perguruan Tinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) ini diperuntukan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi, termasuk penyandang disabilitas sebagai prioritas penerima KIP.
Prioritas lain yang menjadi sasaran KIP ini yakni mahasiswa dari kalangan keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat, 3T dan TKI), serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon penerima KIP Kuliah antara lain:
- Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- Memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang sudah terakrediasi.
Baca Juga: Resep Rumahan yang Membuat Imlek Semakin Berkesan: Ayam Goreng Saus Telur Asin
Kemudian pembuktian dokumen yang harus diperlihatkan bagi yang memiliki keterbatasan ekonomi di antaranya: