GALAJABAR - Seluruh masyarakat Indonesia diharapkan dapat segera berpindah dari siaran TV analog ke digital.
Pasalnya pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah menghentikan siaran TV analog pada 30 April 2022 lalu.
Meski harus bermigrasi ke saluran TV digital, masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya. Pasalnya, siaran TV digital tidak memungut biaya berlangganan, seperti TV kabel maupun streaming berbayar.
Baca Juga: Dinkes Kabupaten Bandung Lakukan Pencegahan Penyakit Hepatitis Akut Misterius
Aturan pemerintah mengenai migrasi TV analog ke TV digital bukan tanpa alasan. Adanya aturan ini merujuk pada banyaknya kelebihan TV digital dibandingkan TV analog. Salah satu kelebihan TV digital yang cukup mentereng adalah peningkatan kualitas gambar dan suara.
Dengan beralih ke TV digital, risiko gambar berbayang dan bintik semut (noise) di layar tidak akan ada lagi. Selain itu, TV digital juga memungkinkan Sobat Parekraf menemukan lebih banyak pilihan saluran televisi. Ketersedian saluran TV di wilayah tempat tinggal ini dapat dicek secara online melalui aplikasi SinyalTVdigital.
Beralih ke TV digital juga membantu meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastructure sharing.
Berikut ini cara beralih dari TV analog ke digital, dikutip Galajabar dari situs resmi Kemenparekraf, Rabu 11 Mei 2022.