Indra Kenz Beri Rp1 Miliar pada Sang Ibu untuk Berobat dan Kehidupan Sehari-hari

4 April 2022, 12:00 WIB
Ibu Indra Kenz terima Rp1 Miliar untuk berobat. /Instagram/@Indrakenz /

 

GALAJABAR - Kasus penipuan melalui investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz hingga saat ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya diperiksa karena diduga menerima dana dari Indra Kenz.

Kini, pihak kepolisian kembali mengungkapkan orang lain yang menerima aliran dana dari pemilik nama Indra Kesuma ini.

Diketahui, Crazy Rich Medan ini pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada ibunya yang berinisial S.

Baca Juga: Film Hayya 2 Promosikan Pariwisata Ciwidey, Sandiaga Uno: Hadir Tepat Waktu Untuk Tatanan Ekonomi Baru

Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko usai S menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

"S telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aliran dana Rp1 miliar dari IK," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikutip Galajabar dari PMJ, pada Sabtu, 2 April 2022.

Kombes Pol. Gatot menjelaskan bahwa uang sejumlah Rp1 Miliar itu diberikan Indra Kenz untuk biaya pengobatan yang diidap S.

Selain untuk pergi berobat, uang yang diberikan Crazy Rich Medan itu digunakan S juga untuk kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Waspada! Jabar Diguyur Hujan Sepanjang Hari: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Senin, 4 April 2022

"Menurut keterangan S, uang itu digunakan untuk berobat dan kehidupan sehari-hari," jelasnya.

Mengetahui hal tersebut, Kombes Pol. Gatot tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait nasib uang tersebut, apakah akan disita atau tidak.

Sementara itu, dalam kasus penipuan investasi bodong binary option Binomo ini Indra Kenz secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Indra Kenz dijerat beberapa pasal atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Aktivitas Warga Selama Ramadhan Meningkat, Diskar Bandung Ingatkan Soal Potensi Kebakaran

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).***

Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler