KNRP Tolak Rencana Penanyangan Langsung Acara Lamaran Aurel-Atta Halilintar

- 13 Maret 2021, 19:43 WIB
Bagikan Foto Prewedding Aurel-Atta, Ashanty: Kita akan Selalu Mendoakan.
Bagikan Foto Prewedding Aurel-Atta, Ashanty: Kita akan Selalu Mendoakan. //*Instagram @ashanty_ash

GALAJABAR - Rencana penayangan langsung acara lamaran hingga pernikahan selebritas, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar mendapat penolakan dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).

Dalam daftar yang telah beredar, proses lamaran, siraman, pengajian hingga akad nikah kedua selebritas itu akan ditayangkan mulai 13 Maret hingga 4 April, sebagian besar adalah tayangan langsung.

Dalam pernyataan resmi, KNRP yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, sekitar 160 akademisi dan penggiat masyarakat sipil, menyatakan sikap menolak keras rencana seluruh penayangan yang tidak mewakili kepentingan publik secara luas meski menggunakan frekuensi milik publik.

Baca Juga: 4 Hal yang Menjadi Perhatian di Drama 'The Penthose' Season 2: Hadirnya Sosok Misterius di Episode 6

KNRP juga menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dan menunggu secara pasif hingga tayangan hadir kemudian baru memberikan penilaian.

Selanjutnya, KNRP menyesalkan KPI tidak mau bertindak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11, yang berbunyi "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2.

KNRP juga menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, hanya pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.

Baca Juga: Gelapkan Pajak untuk Biaya Tiga Istri, Mantan Akuntan di Cianjur Ditangkap Polisi

Bayu Wardhana dari KNRP mengatakan ini bukanlah pertama kalinya pernikahan selebritas disiarkan secara langsung di televisi.

"Ini akan jadi yang sekian kali, itulah mengapa kami menyayangkan," tutur Bayu dikutip galajbar dari Antara, Sabtu 13 Maret 2021.

Dia berharap kali ini Komisi Penyiaran Indonesia bisa mencegahnya sejak awal alih-alih baru memberi peringatan setelah tayangan tersebut hadir.

Baca Juga: Jansen Sitindaon Ingatkan Demokrat Versi Moeldoko : Hati-hati Memasukan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik

"Asumsinya begini, kalau di YouTube (tayang) terserah (durasi), ini frekuensinya kan terbatas. Ini kan sumber daya alam milik negara yang digunakan. Boleh saja infotainment tayang, tapi proporsional," ujarnya.

Pihaknya menyayangkan bila ada siaran langsung dengan porsi berlebihan untuk hal-hal yang tidak menyangkut kepentingan publik, tapi semata-mata demi mendapatkan rating.

"Seharusnya bisa dilakukan yang lain, apalagi di situasi pandemi, mestinya untuk informasi pandemi, seperti vaksin," ucapnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x