GALAJABAR -- Heri Sutarno (56), mantan akuntan pelaku penggelapan pajak perusahaan di Cianjur, sebesar Rp 2,7 miliar ditangkap polisi.
Penggelapan dilakukan dengan modus menaikkan nilai pajak perusahaan dari Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulannya.
Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga mengatakan, pelaku penggelapan uang pajak perusahaan tersebut sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur.
Ia ditangkap setelah polisi mendapat informasi keberadaan mantan pimpinan akuntan di PT Aurora itu pulang ke rumah istri mudanya.
"Pelaku sempat buron selama dua tahun. Setelah perusahaan membuat laporan, bahkan pelaku sudah masuk DPO Polres Cianjur sejak dua tahun yang lalu karena menggelapkan uang pajak sebesar Rp2,7 miliar, sesuai dengan laporan," katanya seperti dikutip galajabar dari ANTARA.
Dikatakan, setiap bulannya, pelaku menaikkan nilai pajak yang ditagihkan ke perusahaan mulai dari Rp50 juta sampai Rp100 juta.
Baca Juga: Normalisasi Sungai Citarik Dipending, Penyebabnya BBWSC Hanya Memprogramkan Pengerukan 2 Kilometer
Akibatnya, setiap bulan selisih uang pajak yang dibayarkan melalui pelaku, dinikmati sendiri untuk membiayai tiga orang istrinya.
"Untuk pembayaran pajak ke negara tidak terganggu, namun selisih yang diajukan menyebabkan kerugian bagi pihak perusahaan, sehingga pelaku dilaporkan ke pihak berwajib. Namun sebelum ditangkap, pelaku melarikan diri ke berbagai wilayah termasuk ke Jawa Tengah," katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KHUP atas tindakan penggelapan uang pajak yang mengakibatkan perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian dengan total Rp2.764.541.460.
Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolsek Sukaluyu dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejari Cianjur.
Baca Juga: Singgung Nama Megawati dalam Kudeta Partai Demokrat, Refly Harun Disebut Barisan Sakit Hati
Berdasarkan keterangan pelaku di hadapan petugas, uang pengelapan dana pajak tersebut, digunakan untuk membiayai istri tuanya di Tangerang, Banten, dan dua orang istri mudanya di Cianjur serta dipakai untuk melarikan diri ke Yogyakarta.
"Setiap bulan dana yang saya gelapkan mulai dari Rp50 juta sampai Rp100 juta, kalau pajak ke negara saya bayarkan, namun setiap bulan ada selisih yang saya ambil dari perusahaan. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari tiga orang istri saya dan untuk melarikan diri," kata pelaku.***