Jansen Sitindaon Ingatkan Demokrat Versi Moeldoko : Hati-hati Memasukan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik

- 13 Maret 2021, 18:51 WIB
Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon.
Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon. /Twitter.com/@jansen_jsp/

GALAJABAR - Polemik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat seakan tidak ada habisnya, bahkan kini, kisruh yang terjadi antara kubu AHY dengan kubu Moeldoko memasuki tahap baru.

Kedua kubu baik versi AHY maupun versi Moeldoko sama-sama mengklaim telah menyerahkan berkas laporannya kepada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Dalam laporannya, kubu AHY, melaporkan gugatan dan bukti-bukti otentik soal KLB di Deli Serdang, yang dianggapnya ilegal.

Baca Juga: Normalisasi Sungai Citarik Dipending, Penyebabnya BBWSC Hanya Memprogramkan Pengerukan 2 Kilometer

Sedangkan kubu Moeldoko mendaftarkan hasil KLB Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang, beberapa waktu yang lalu.

Mendengar kubu Moeldoko telah mendaftarkan hasil KLB kepada Kemenkumham, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, kembali buka suara.

Menurutnya, semakin ke sini kubu Moeldoko sangat berat untuk memenuhi persyaratan sebagai Partai Demokrat yang sah.

Baca Juga: Singgung Nama Megawati dalam Kudeta Partai Demokrat, Refly Harun Disebut Barisan Sakit Hati

"Semakin hari semakin berat saja KLB ilegal & abal-abal memenuhi persyaratan," tulisnya di akun Twitter pribadinya, dikutip galajabar, Sabtu 14 Maret 2021.

Pernyataan Jansen Sitindaon tersebut bukan tanpa alasan, mengingat data Partai Demokrat yang sah sudah tersistem pada database.

Ia bahkan menyindir kubu Moeldoko yang dianggapnya masih menggunakan cara pikir yang lama, sedangkan saat ini sudah era digital.

"Inilah akibat sudah thn 2021 tapi pikiran masih 2005. Skrg semua sudah serba tersistem bos," ujarnya.

Baca Juga: Mulai Malam Ini, Jalan Tol Bali Mandara akan Ditutup Sementara Saat Hari Raya Nyepi

Lebih lanjut, Jansen Sitindaon mengingatkan kepada Notaris dan kubu Moeldoko untuk hati-hati dalam memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik.

Karena jika ketahuan memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik, maka risiko hukumnya sangat besar.

"Bagi Notaris & pihak yg menyuruh, hati-hati anda memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik. Besar resiko hukumnya," tegasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x