Mengejutkan! Gisel dan Nobu Ternyata Mengaku Berkali-kali Merekam Video Syur di Beberapa Kota

- 15 Juli 2021, 14:39 WIB
Pengacara PP, penyebar video syur Gisel dan Nobu sebut bahwa Gisel dan Nobu tak hanya sekali merekam hubungan intim itu.
Pengacara PP, penyebar video syur Gisel dan Nobu sebut bahwa Gisel dan Nobu tak hanya sekali merekam hubungan intim itu. //Instagram/@gisel_la,@yukinobu_de_fretes



GALAJABAR - Sidang kasus penyebar video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu kini memasuki babak baru.

Terdakwa Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP) yang menjadi terdakwa penyebar video Gisel dan Nobu telah ditetapkan untuk menjalani hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah karena melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE. Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Roberto Sihotang dilansir Galajabar dari PMJ News pada Kamis, 15 Juli 2021.

Baca Juga: Berantas Buta Baca Al-Qur'an, Polsek Ciparay Laksanakan Program Tebar Al-Qur'an dan Iqra dengan Senyuman 

Kendati telah dinyatakan bersalah, kuasa hukum terdakwa, Roberto Sihotang menjelaskan bahwa kliennya bukanlah menjadi pihak pertama yang menyebarkan video syur Gisel dan Nobu.

Sebab, berdasarkan fakta persidangan sebelumnya diketahui bahwa Gisel merupakan pihak pertama yang menyebarkan video syur tersebut.

Tak hanya mengupload video, Gisel juga diketahui menjadi pihak pertama yang mengirimkan video tersebut kepada Nobu.

“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video syur itu ke Nobu,” ungkap Roberto.

Baca Juga: Corona Menggila, Jepang dan Arab Saudi Angkat Kaki dari RI, Warganet: Janji Jokowi Terpenuhi

Adapun cara penyebaran video yang dilakukan, menurut keterangan Gisel yakni melalui aplikasi khusus pengguna Apple.

“(Bentuk penyebarannya) melalui aplikasi itu ya airdrop atau apa, intinya untuk sesama pengguna Apple. Sudah terbukti di persidangan Gisel yang pertama kali mengirimkannya ke Nobu,” terangnya.

Namun, yang lebih menarik adalah, berdasarkan hasil persidangan akhirnya juga terungkap fakta baru terkait Gisel dan Nobu.

Dalam persidangan akhirnya diketahui bahwa Gisel dan Nobu sebelumnya telah beberapa kali merekam aktivitas seks keduanya untuk mengabadikan momen tersebut.

Baca Juga: Didi Riyadi Tulis Surat Terbuka untuk Presiden tentang Covid-19 dan Tolak PPKM

Pernyataan itu yang akhirnya menguatkan status Gisel selaku pihak pertama penyebar video syur.

Tak hanya itu, berdasarkan fakta lain yang ditemukan, menurut Roberto, baik Gisel dan Nobu mengaku telah melakukan dan merekam hubungan intim dan aktivitas seks lebih dari satu kali di beberapa kota.

“Nggak sekali, ada 3-5 kali gitu membuat video bersama. Artinya mereka berdua memang setuju untuk dibuat video. Dalam persidangan diungkap lebih dari 5 kali (melakukan hubungan intim), dan yang di video itu di Sumatera Utara,” ujar Roberto.

"Tapi ada juga yang dilakukan di Palembang, Surabaya, atau di mana lagi saya lupa. Itu semua pengakuan Gisel dan Nobu,” sambungnya. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x