GALAJABAR - Konflik antara pengusaha Medina Zein dan Marissya Icha semakin panas. Bahkan, kini Medina Zein sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak berwajib.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Medina Zein mengaku bahwa dirinya tidak masalah dan menghargai proses hukum yang sudah ditetapkan.
"Saya nggak masalah, saya menghargai proses hukum," ujar Medina Zein kepada awak media.
Selain itu, Medina Zein juga mengaku bahwa dirinya sudah sangat siap dengan menghadapi permasalahan yang terjadi antara dirinya dan Marissya Icha.
"Siap dengan semuanya," tutur Medina Zein dikutip Galajabar dari kanal Youtube Hitz Infotainment pada Kamis, 6 Desember 2021.
Tak hanya menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Medina Zein juga angkat bicara terkait laporan jika dirinya dianiaya oleh Marissya Icha.
Medina Zein didampingi pengacaranya pun mengaku sudah memberikan hasil visum kepada Polrestabes Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, pengusaha cantik itu juga mengatakan bahwa dirinya sudah memiliki bukti rekaman CCTV sebagai alat bukti penganiayaan yang dilakukan oleh Marissya Icha.
Medina Zein juga buka suara terkait laporannya yang mengaku dianiaya oleh Marissa Icha.
"Yang penganiayaan hasil visumnya sekarang sudah diterima oleh Polrestabes Selatan CCTV-nya udah ada, nanti kita buktikan yah mana yang benar mana yang salah," ujar Medina Zein.
Dalam kasusnya kali ini, Medina Zein mengatakan bahwa dirinya mengalami kerugian yang cukup banyak, baik secara materi maupun fisik.
Ia juga mengaku bahwa bisnisnya pun turut terkena imbas atas kasus yang dilaporkan oleh Marissya Icha yang akhirnya menjadikan dirinya sebagai tersangka.
"Bisnis saya sangat banyak yang dirugikan dalam hal ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: SERU! Real Madrid Kalahkan Alcoyano 3-1, El Real Sukses Melenggang ke Babak 16 Besar Copa del Rey
Marissa Icha mempermasalahkan unggahan soal germo dan ani-ani. Tudingan soal 'germo' dan 'ani-ani' dari Medina Zein ke Marissa Icha menurut pengacara Marissa Icha disebut tidak berdasar.
Medina Zein pun akhirnya dikenai pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE.***