Dalih Selingkuh, Pasangan Suami Istri di China Tidak Bisa Ajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan, Kok Bisa?

- 6 Januari 2022, 12:33 WIB
Ilustrasi pria selingkuh. Dalih Selingkuh, Pasangan Suami Istri di China Tidak Bisa Ajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan.
Ilustrasi pria selingkuh. Dalih Selingkuh, Pasangan Suami Istri di China Tidak Bisa Ajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan. /Pixabay/Tumisu


GALAJABAR - Di Cihina pasangan suami istri yang hendak mengugat cerai ke lembaga peradilan dengan dalih perselingkuhan tidak akan diterima.

Hal itu terungkap dalam sebuah artikel berjudul "Gugatan Cerai Hanya Karena Alasan Perselingkuhan Tidak akan Diterima" yang dipublikasikan oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Shandong.

Artikel tersebut menuai kontroversi dari masyarakat setempat sebagaimana dilaporkan beberapa media, Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: Jelang Duel Persib vs Persita, Dua Pemain Persib Cedera, Ezra dan Igbonefo Diragukan Tampil, Ini Kata Pelatih

Perselingkuhan bukan merupakan kohabitasi atau perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan secara terus-menerus dalam waktu lama. Demikian penjelasan yudisial pasal perkawinan dan keluarga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang disahkan oleh Mahkamah Agung China pada 29 Desember 2020.

Oleh sebab itu, perbuatan serong tidak bisa dijadikan dalih oleh seseorang dalam mengajukan gugatan cerai kecuali penggugat dapat menyertakan bukti-bukti kohabitasi yang berjalan secara terus-menerus itu.

"Sebagai contoh, ada rekaman pasangan Anda tinggal bersama seseorang di hotel atau foto yang menunjukkan pasangan Anda bergandengan tangan dengan seseorang di jalan, maka hal itu bukan sebagai bukti kohabitasi," kata artikel tersebut dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tak Ada Respons ke Anak Usia 2-4 Tahun, Kini Pfizer Menunggu Uji Klinis Vaksin pada Anak di Bawah 5 Tahun

Artikel tersebut memicu kehebohan karena perbuatan serong bukan dikategorikan sebagai kohabitasi dan bukan delik yang sah dalam materi gugatan talak.

Masyarakat setempat bahkan menyimpulkan bahwa seseorang tidak boleh meminta cerai meskipun pasangannya sedang menjalin asmara dengan seseorang.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x