Mengapa Pemerintah Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia dan ke 15 Negara Ini?

23 Mei 2022, 18:30 WIB
Mengapa Pemerintah Saudi Arabia Larang Warganya ke Indonesia dan ke 15 Negara Ini//pexels.com/Ricardo /

GALAJABAR - Warga negara Arab Saudi telah dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus Covid-19 di negara-negara itu. Demikian diungkapkan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat), Sabtu, 21 Mei 2022.

Indonesia termasuk salah satu negara yang dilarang untuk dikunjungi selain Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

Dilansir dari Saudi Gazette, Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) menegaskan masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. Selain hal tersebut, Jawazat juga menjelaskan tentang persyaratan perjalanan orang Saudi ke luar negeri dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya.

Baca Juga: Ladies Wajib Tahu! Ini 9 Gerakan untuk Mengencangkan Payudara yang Kendur

Menurut pernyataan itu, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.

Jawazat menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC.

Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.

Mengenai persyaratan kesehatan orang Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan, Jawazat menekankan bahwa ini termasuk menerima tiga dosis vaksin melawan virus corona atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin.

Baca Juga: Jadi Penentu Kemenangan Indonesia dalam SEA Games 2021, Marc Klok: Tidak Sepenuhnya Senang

“Akan ada pengecualian kelompok -kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna,” kata Jawazat.

“Mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan menerima dua dosis vaksin,” tambahnya.

Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap virus corona saat bepergian ke luar Kerajaan, tambah sumber Jawazat.***

Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler