Boing Co Bersedia Bayar Kompensasi Rp 34 Triliun untuk Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat

- 8 Januari 2021, 23:07 WIB
PETUGAS Inspektur Kelaikudaraan DKPPU Kementerian Perhubungan dan tekhnisi Lion Air melakukan pemeriksaan seluruh mesin dan kalibrasi dengan menggunakan alat simulasi kecepatan dan ketinggian pesawat pada pesawat Boing 737-Max 8 milik Lion Air di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 12 Maret 2019.*/ANTARA
PETUGAS Inspektur Kelaikudaraan DKPPU Kementerian Perhubungan dan tekhnisi Lion Air melakukan pemeriksaan seluruh mesin dan kalibrasi dengan menggunakan alat simulasi kecepatan dan ketinggian pesawat pada pesawat Boing 737-Max 8 milik Lion Air di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 12 Maret 2019.*/ANTARA /

GALAJABAR - Boeing Co bersedia membayar kompensasi sebesar 2,5 miliar dolar AS (sekitar Rp34,95 triliun) untuk keluarga korban dua kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia, kata Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Namun raksasa penerbangan asal AS itu meminta  tidak lagi diwajibkan untuk mengaku bersalah dan dibebaskan dari gugatan pidana atas dua kecelakaan tersebut.

Kompensasi senilai triliunan rupiah itu di antaranya mencakup denda pidana sebesar 243,6 juta dolar AS (sekitar Rp3,4 triliun), kompensasi untuk penumpang pesawat Boeing 737 MAX 1,77 miliar dolar AS (sekitar Rp24,74 triliun), kata Departemen Kehakiman AS. Boeing Co juga mengalokasikan dana sebesar 500 juta dolar AS (sekitar Rp7 triliun) untuk keluarga korban kecelakaan pesawat.

Baca Juga: Lengkapi Berkas Perkara Gisel, Polda Metro Jaya Berencana Olah TKP di Hotel

Insiden jatuhnya pesawat Boeing 737 MAX pertama kali terjadi di Indonesia pada 2018, kemudian di Ethiopia pada 2019.

Dalam selang waktu lima bulan, dua pesawat Boeing 737 MAX gagal terbang dan jatuh, menyebabkan 346 penumpang, pilot, dan awak kabin tewas.

Kecelakaan tersebut tidak hanya mencoreng nama AS sebagai pemimpin dalam industri penerbangan dunia, tetapi juga membuat Boeing merugi sampai 20 miliar dolar AS (sekitar Rp279,6 triliun). Tidak hanya itu, rangkaian penyelidikan pun dibuat untuk mengetahui sebab dua kecelakaan pesawat tersebut.

Baca Juga: Komnas HAM : Terdapat 18 Luka Tembak pada Enam Jenazah Laskar FPI

Tim penasihat hukum yang mewakili keluarga korban kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines mengatakan mereka tetap melanjutkan gugatan perdata untuk Boeing di Chicago.

"Berbagai tuduhan yang ditangguhkan ini hanya ujung dari puncak gunung es dari kesalahan Boeing," kata penasihat hukum lewat pernyataan tertulisnya yamg dikutip galajabar dari Antara.

Boeing masih menghadapi 140 gugatan hukum yang dilayangkan oleh keluarga korban kecelakaan Ethiopian Airlines. Produsen pesawat AS itu telah menyelesaikan sebagian besar gugatan hukum yang dilayangkan oleh keluarga korban kecelakaan Lion Air di Indonesia.

Baca Juga: Pemprov DKI Gandeng TNI/Polri Awasi Pelaksaan Pembatasan Jumlah Orang Bekerja

Akibat kecelakaan tersebut, Kongres AS pada Desember 2020 mengesahkan undang-undang yang memperbarui cara Badan Penerbangan Federal (FAA) memberi izin/sertifikat terhadap pesawat baru.

Pelaksana Tugas Asisten Jaksa Agung David P. Burns mengatakan kecelakaan tragis tersebut "mengungkap perilaku curang dan menipu yang dilakukan oleh karyawan salah satu pembuat pesawat komersial yang terkemuka di dunia".

"Sekelompok oknum Boeing itu memilih untuk memperkaya diri dengan keuntungan besar, tetapi gagal memberikan informasi yang transparan mengenai operasional pesawat 737 MAX dan mereka juga berusaha menutupi kecurangan tersebut," kata Burns.

Baca Juga: Gisel Diperiksa 10 Jam, Dicecar 49 Pertanyaan

Boeing memperkirakan pihaknya akan kembali mengucurkan dana tambahan sebesar 743,6 juta dolar AS (sekitar Rp10,4 triliun), yang merupakan bagian dari kompensasi untuk korban, pada kuartal keempat tahun ini.

Pesawat Boeing jenis 737 MAX sempat tidak diizinkan beroperasi pada Maret 2019. Namun, larangan terbang itu dicabut pada November 2020 setelah Boeing melakukan sejumlah perbaikan pada masalah keamanan dan pelatihan pilot.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x