GALAJABAR - Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM melakukan pendalaman dari ahli kedokteran forensik dan mendapat keterangan terdapat 18 luka tembak pada enam jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan ahli kedokteran forensik memberikan pandangan setelah melihat perbandingan foto dari keluarga dan proses otopsi serta paparan kepolisian
"Terdapat luka akibat tembakan pada enam jenazah tersebut sebanyak 18 luka tembak dan terdapat luka jahitan akibat tindakan otopsi," ujar Choirul Anam saatn konferensi pers laporan penyelidikan, Jumat 8 Januari 2021.
Baca Juga: Pemprov DKI Gandeng TNI/Polri Awasi Pelaksaan Pembatasan Jumlah Orang Bekerja
Seperti dikutip dari Antara, didapat keterangan, beberapa foto yang menunjukkan luka selain luka tembak dan jahitan akibat otopsi tersebut, bukan akibat dari tindakan kekerasan, seperti pembakaran, melainkan karena konsekuensi dari waktu dan kondisi tubuh jenazah.
Sebelumnya keluarga laskar FPI mencurigai adanya tanda-tanda kekerasan melihat kondisi jenazah laskar FPI.
Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM pun meminta pendapat ahli psikologi forensik, antara lain dengan diperdengarkan pesan suara, diperlihatkan foto korban, diperdengarkan penjelasan saksi tidak secara langsung atau mewawancarai saksi.
Baca Juga: Gisel Diperiksa 10 Jam, Dicecar 49 Pertanyaan
Ahli berpendapat tidak terdapat beban dalam pembicaraan oleh pembicara dan terdapat baselinepersiapan untuk bertahan dan melawan.
Adapun Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM dalam kematian empat laskar FPI di tol Cikampek KM 50. ***