Nelayan Aceh Utara Selamatkan Warga Rohingya dan Dihukum 5 Tahun Penjara, Fadli Zon: Harusnya Diberi Pengharga

- 17 Juni 2021, 13:55 WIB
Potret anak muslim Rohingya (kiri) dan Fadli Zon (kanan). Fadli Zon mempertanyakan putusaan pengadilan yang menghukum nelayan Aceh setelah menyelamatkan muslim Rohingya.
Potret anak muslim Rohingya (kiri) dan Fadli Zon (kanan). Fadli Zon mempertanyakan putusaan pengadilan yang menghukum nelayan Aceh setelah menyelamatkan muslim Rohingya. /Antara Foto dan Instagram.com/@fadlizon/

GALAJABAR - Politisi Parta Gerindra, Fadli Zon menyoroti terkait 3 nelayan Aceh Utara yang dihukum selama 5 tahun penjara lantaran menolong warga Rohingya.

Melalui akun Instagramnya @fadlizon, dirinya nampak menyayangkan keputusan menjatuhi hukuman selama 5 tahun penjara kepada ketiga nelayan Aceh Utara tersebut.

Menurut Fadli Zon, seharusnya ketiga nelayan Aceh Utara tersebut diberikan penghargaan, bukan malah mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: INGAT!!! Ini Ruas Jalan di Kota Bandung yang Ditutup Karena Meningkatnya Kasus Covid-19

Pasalmya, Fadli Zon menilai bahwa ketiga nelayan tersebut sudah melaksanakan amanat Pancasila, yakni yang ada pada sila ke-2.

"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," ujar Fadli Zon dilansir Galamedia dari akun Twitter @fadlizon pada Kamis, 17 Juni 2021.

Sebelumnya, ketiga nelayan asal Aceh Utara yang menolong puluhan warga Rohingya dengan menjemput mereka di tengah laut pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Disebut 'Seorang Pembunuh', Vladimir Putin puas dengan Penjelasan Joe Biden

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, memutuskan menjatuhi para nelayan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.

Para nelayan didakwa telah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Kejadian tiga nelayan ini berawal ketika mereka menemukan puluhan warga imigran Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.

Baca Juga: Suaminya Terkonfirmasi positif Covid-19, Syahnaz Sadiqah: Kita Terpisahkan Lagi

Para nelayan yang menemukan mereka akhirnya menolong dengan mengevakuasi warga imigran Rohingya tersebut ke daratan, tepatnya di Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Kejadian nelayan menolong warga Rohingya tersebut terjadi pada 25 Juni 2020 lalu.

Usai ditolong dan dibawa oleh tiga nelayan ke Perairan Lancok, puluhan warga Rohingnya ini dipindahkan ke Lhokseumawe.

Baca Juga: Ahok Dihujat hingga Dikagumi Gara-gara Berani Menghapus Fasilitas Kartu Kredit

Namun, sayangnya tindakan ketiga nelayan Aceh Utara ini justru dianggap telah melanggar hukum.

Hingga pada Senin, 14 Juni 2021 kemarin, majelis hakim menjatuhi masing-masing dari mereka hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon, Fauzi SH dalam sidang virtual.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah