Pangeran Andrew Menuntut Pengadilan Juri dan Menyangkal Klaim Penyerangan Seksual

- 27 Januari 2022, 19:00 WIB
Pangeran Andrew
Pangeran Andrew /REUTERS/Chris Radburn

Dokumen tersebut, diserahkan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, juga menetapkan serangkaian pembelaan "tanpa menanggung beban pembuktian, dan secara tegas menyangkal setiap dan semua kesalahan".

Ini termasuk argumen bahwa klaim harus ditolak karena Giuffre adalah penduduk tetap Australia dan bahwa dengan memasuki perjanjian 2009 dengan Epstein dia "mengabaikan klaim yang sekarang dinyatakan dalam pengaduan".

Dokumen tersebut menyimpulkan: "Pangeran Andrew dengan ini menuntut juri pengadilan atas semua penyebab tindakan yang dinyatakan dalam Pengaduan."

Baca Juga: Jika Rusia Serang Ukraina, Ini yang Akan Dilakukan Erdogan: Krisis harus Diselesaikan dengan Hidarkan Kekuatan

Tim hukum Andrew sebelumnya telah mencoba untuk membatalkan kasus tersebut, tetapi Hakim Lewis A Kaplan sebelumnya telah menolak permohonan sang bangsawa untuk membatalkan kasus tersebut.

Istana Buckingham mengumumkan bahwa Pangeran Andrew yang berusia 61, akan dicabut gelar dan perlindungan militernya awal bulan ini.

Keputusan itu disetujui oleh Ratu Elizabeth dan berarti Andrew akan memperjuangkan kasus ini sebagai kasus pribadi.

Istana Buckingham mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Dengan persetujuan dan persetujuan Ratu, afiliasi militer Duke of York dan perlindungan Kerajaan telah dikembalikan kepada Ratu.

Baca Juga: WOW! Uang Tunani dan Dokumen Transaksi Keuangan di PT DRP yanag Diduga Milik Bupati Langkat Diamankan KPK

"Duke of York akan terus tidak melakukan tugas publik dan membela kasus ini sebagai warga negara."

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Dailystar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah