GALAJABAR - Pemerintah Thailand secara resmi menerapkan Undang-Undang legalisasi penggunaan ganja untuk keperluan medis dan kosmetik mulai, Kamis 9 Juni 2022.
Negeri Gajah Putih ini mencatat sejarah, karena menjadi negara di Asia Tenggara yang pertama melegalkan penggunaan ganja.
Selain itu, Thailand juga menorehkan sejarah sebagai negara Asia pertama yang mengeluarkan peraturan soal budidaya ganja di rumah.
Pemerintah Thailand menyatakan bahwa tujuan utama undang-undang baru ini adalah untuk meringankan kondisi kesehatan tertentu dan meningkatkan kesehatan di tingkat rumah tangga.
Meski demikian, warga tak bisa sembarangan menumbuhkan tanaman ganja. Thailand menetapkan sejumlah persyaratan.
"Setiap warga yang menanam dan budidaya ganja dan rami harus mendaftarkan diri melalui aplikasi Pluk Kan," kata Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand, Withid Sariddechaikool dikutip dari laporan Bangkok Post.
Baca Juga: Tampil Bareng Refal Hady Dalam Sebuah Series, Si Cantik Anya Geraldine Bikin Warganet Heboh
Withid juga menjelaskan, Pluk Kan merupakan sebuah aplikasi soal penanaman ganja yang dikembangkan dan dioperasikan Badan Pangan dan Obat-obatan (FDA).