Malaysia Deportasi 502 Warga Indonesia dengan Menggunakan Tiga Pesawat Terbang

- 7 November 2020, 14:21 WIB
ILUSTRASI deportasi.*/REUTERS
ILUSTRASI deportasi.*/REUTERS /

GALAJABAR - Pemerintah Malaysia mendeportasi 502 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan menggunakan pesawat carter dari Bandar Udara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) dan KLIA 2, Sabtu 7 November 2020.

Dilaporkan sebanyak 146 orang diterbangkan dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 871 tujuan Surabaya berangkat pukul 07.20 dari KLIA.

Sedangkan 153 orang berangkat dengan MH 711 pukul 09.00 tujuan Jakarta dari Bandara yang sama Sementara 202 orang berangkat dengan menggunakan pesawat AirAsia pada pukul 10.30 waktu setempat dengan tujuan Medan.

Baca Juga: Tabungan Rp 22 Miliar Milik Atlet E-Sport Dikuras Pimpinan Bank

Turut hadir mengawal pemulangan Wakil Dubes RI di Kuala Lumpur Agung Cahaya Sumirat, Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda, Atase Imigrasi Mulkan Lekat, Atase Polri Kolonel Hery Dwiharto dan sejumlah home staf serta lokal staf.

Para pekerja tersebut diberangkatkan dari depo tahanan Imigrasi Langkap sebanyak 266 orang, Pekan Nanas 192 orang, Lenggeng 40 orang dan empat orang dari shelter KBRI Kuala Lumpur.

"Semoga pengalaman selama di Malaysia ini menjadi pengalaman hidup yang sangat berarti bagi bapak-bapak dan ibu-ibu serta bisa kembali ke tanah air dengan selamat dengan memulai kehidupan baru yang lebih baik," ujar Rijal Al Huda saat memberi pengarahan.

Baca Juga: Sering Berbuat Onar, Belasan Anggota Geng Motor Diamankan

Rijal Al Huda saat ditemui mengatakan keberangkatan kali ini relatif lebih lancar karena memang sudah dikoordinasikan lebih awal.

"Keberangkatan kali ini tepat waktu dengan jumlah 502 orang tetapi yang sempat kita ajukan ke Jakarta sekitar 709 orang dan itupun akhirnya pihak Malaysia mengurangi karena pengaturan penerbangannya," katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah