GALAJABAR - Dugaan suap dalam transaksi pembelian pesawat dari Bombardier ke PT Garuda Indonesia tengah diselidiki Serious Fraud Office (SFO) Inggris yang dibantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pemberitaan The Wall Street Journal diungkapkan Bombardier melaporkan pelaksanaan investigasi internal pada Kamis 5 November 2020 dalam laporan kuartal ketiganya.
Perusahaan Kanada itu membuat "review" internal terkait transaksi dengan Garuda termasuk akuisisi dan penyewaan pesawat Bombardier CRJ1000 pada 2011 dan 2012. Dalam pelaksanaan "review" internal itu, Bombardier bekerja sama dengan SFO.
Baca Juga: Maradona Jalani Pembiusan untuk Menyelamatkannya dari Withrawal Syndrome
Investigasi internal Bombardier itu bahkan sudah dilakukan sejak Mei 2020 yaitu ketika pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti menerima suap dan melakukan pencucian uang terkait pembelian pesawat Airbus dan mesin Rolls-Royce.
Dirut Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.
Uang suap tersebut berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport regional (ATR) serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc terkait beberapa suap.
Baca Juga: Suhu Politik AS Memanas, Pendukung Trump Berdemo Sambil Bawa Senjata Api
Suap itu termasuk untuk pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft sejumlah 200 ribu dolar AS melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc.
"KPK akan membantu pihak SFO yang sedang melakukan penyelidikan terkait kasus Garuda ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu 7 November 2020.