Kejaksaan Singapura Tuntut Anak Mantan Bos Changi Group, Keadilan untuk Pekerja Migran Indonesia

- 12 November 2020, 20:22 WIB
ILUSTRASI Pekerja migran Indonesia.* /ANTARA/HO/
ILUSTRASI Pekerja migran Indonesia.* /ANTARA/HO/ /

GALAJABAR - Sudah banyak cerita yang menimpa pekerja migran  Indonesia (PMI) selama mengadu nasib di negeri orang. Meski ada yang menuai kesuksesan, namun banyak pula yang kurang beruntung. Mulai dari mengalami pelecehan seksual, menjadi korban kekerasan, atau dijebloskan ke penjara karena dituduh melakukan aksi kriminalitas.

Apa yang dialami Parti Liyani, PMI yang bekerja di Singapura, tahun lalu, awalnya seperti kasus lainnya, dipenjara karena melakukan aksi kriminal. Ia dituduh mencuri sejumlah barang di rumah majikannya. Ia pun diadili, dinyatakan bersalah, dan divonis 2,5 tahun penjara.

Majikan Parti Liyani saat itu bukanlah orang sembarangan. Liew Mun Leong dikenal sebagai Chairman Changi Airport Group, perusahaan pengelola Bandara Changi, Singapura. 

Baca Juga: KBRI Apresiasi Singapura Tegakkan Keadilan bagi Pekerja Migran Asal Indonesia, Parti Liyani 

Namun belakangan, angin segar berbalik memihak perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur itu, karena belakangan, pengadilan banding Singapura menyatakan Parti tidak bersalah. Parti pun akhirnya dapat menghirup udara bebas.

Menurut hakim yang membatalkan keputusan pengadilan pertama terhadap Parti, laporan keluarga Liew soal tuduan pencurian terhadap Parti hanya untuk menutupi kebusukan mereka.

Sebelumnya, keluarga ini memaksa Parti juga bekerja di rumah dan kantor anak laki-laki Liew. Hal itu dianggap ilegal menurut hukum Singapura karena menyalahi kontrak kerja yang disepakati. Takut Parti melaporkan hal ini, majikannya pun menuduh perempuan tersebut telah mencuri sejumlah barang.   

Baca Juga: Pemimpin Hizbullah Mengaku Senang dengan Kekalahan Memalukan Trump

Kini, Parti berbalik menuntut pihak-pihak yang menyeretnya ke penjara. Ia mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk menggugat dua jaksa yang dulu menangani kasusnya. 

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x