Oleh karena itu, Presiden segera mengeluarkan instruksi mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Langkah yang dilakukan pemerintah, imbunya, hendaknya memprioritaskan pada aksi pencegahan kekerasan.
"Prioritaskan pada aksi pencegahan kekerasan pada anak yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat," kata Presiden.
Baca Juga: Wapres: Vaksin Covid-19 Wajib Kantongi Izin BPOM dan Fatwa MUI
Dikutip dari unicef.org, hingga 2018, Indonesia memiliki populasi anak keempat terbanyak di dunia dengan jumlah 80 juta anak.
Dari data tahun 2018, sekitar 12 persen anak hidup di bawah garis kemiskinan. Proporsi anak yang rentan mengalami kemiskinan sangat besar karena banyak keluarga yang pendapatannya sedikit di atas garis kemiskinan.
Di bidang kesehatan, UNICEF juga mencatat masih tingginya angka stunting. Sekitar 29,9 persen anak Indonesia di bawah usia 24 bulan mengalami bentuk-bentuk stunting. Memang angkanya lebih rendah dari tahun sebelumnya, tetapi masih di atas rata-rata kawasan, yaitu 22 persen.
Baca Juga: Hore, Film Wonder Woman 1984 Tayang di Bioskop dan HBO Max 25 Desember Mendatang
Selain persoalan-persoalan di atas, masih banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah Indonesia dalam mengatasi masalah yang terjadi pada anak. Antara lain masalah anak jalanan dan anak telantar, perdagangan dan eksploitasi seksual, perkawinan usia anak, pekerja anak, dan anak yang berhadapan dengan masalah hukum. ***