Tak Patuhi Prokes, Wisatawan yang Menikmati Liburan di Pangandaran Kena Sanksi Push Up

26 Desember 2020, 20:37 WIB
Anggota polisi saat mengarahkan wisatawan yang ada di objek wisata Pantai Barat Pangandaran untuk mematuhi protokol kesehatan, Sabtu 26 Desember 2020. /Agus Supriyatman/Galajabar/
GALAJABAR - Sejumlah wisatawan yang tengah liburan di objek wisata Pantai Barat Pangandaran, Kabupaten Pangandaran mendapat hukuman push up.
 
Wisatawan tersebut harus push up karena melanggar protokol kesehatan. Mereka terjaring  razia operasi yustisi yang dilakukan Satgas Covid-19 Kecamatan Pangandaran di kawasan Pantai Barat Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu  26 Desember 2020.
 
Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi, SH., M.M., mengatakan, saat melakukan operasi yustisi, beberapa wisatawan  yang melintas di wilayahnya itu memang kedapatan tidak memakai masker. Karena melanggar dijatuhi sanksi  push up.
 
Baca Juga: Piala Dunia U-20 Ditunda, Timnas U-19 Tetap Terbang ke Spanyol
 
Semua itu, lanjut Kompol Suyadi, dilakukan untuk mendisiplikan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Tujuannya, adalah untuk mencegah terjadinya penularan virus corona atau Covid-19.
 
"Guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Kompol Suyadi.
 
Ia  menjelaskan hukuman seperti teguran dan push up yang diberikan oleh petugas, tidak lain adalah agar masyarakat yang kurang sadar atas pelanggarannya dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi yang masih terjadi.
 
Baca Juga: Penasaran dengan Kuliner Khas Bandung Barat? Datang Saja ke Gerai Waroeng Kayoe
 
"Tindakan dengan teguran dan push up guna mendisiplinkan masyarakat, agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker setiap saat," tandasnya.
 
"Dalam operasi yustisi kali ini petugas gabungan menindak 40 orang yang melanggar protokol kesehatan. Dimana  18 orang menjalani sanksi push up karena tidak membawa dan menggunakan masker.
 

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler