Natalius Pigai Geram dengan Rezim Jokowi: Berpotensi Amoral, BPK Segera Periksa!

12 September 2021, 19:30 WIB
Aktivis HAM Natalius Pigai /Antara/Widodo S. Jusuf//

GALAJABAR - Aktivis hak asasi manusia (HAM) asal Papua, Natalius Pigai mengaku heran atas maraknya pejabat negara yang bebas carter pesawat pribadi untuk melakukan kunjungan kerja.

Pigai membeberkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di eranya tidak menganggarkan untuk carter pesawat.

“Saya 18 tahun jadi PNS/ASN (Stafsus Menteri, Pejabat Fungsional, Struktural dan Pimpinan Luar Negeri. PAGU SPPD tidak ada carter Pesawat,” ujarnya melalui Twitter @NataliusPigai2 dilansir Jumat, 10 September 2021.

Baca Juga: Dukung 117 Guru Besar UI Terkait Pembatalan Statuta UI, Fadli Zon: Tunggu Apa Lagi?

Pigai berpendapat, hanya era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja pejabat bebas melakukan carter pesawat menggunakan anggaran negara.

“Hanya zaman Joko Widodo, pejabat bisa carter pesawat ke seantero Negeri. Jika, Jakarta-Pangandaran boleh karena dekat dan Murah, tapi ke luar Jawa?” tuturnya lagi.

Sehingga dia menilai rezim Jokowi saat ini berpotensi melakukan tindakan tidak bermoral.

“Rejim @Jokowi berpotensi amoral,” tegasnya.

Baca Juga: Pejabat Sebelumnya Pensiun atau Meninggal Dunia, SD dan SMP di Cimahi Banyak yang Tak Memiliki Kepala Sekolah

Atas hal tersebut, Pigai meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa hal ini.

“@bpkri periksa!” pungkasnya mengusulkan.

Aturan carter pesawat bagi pejabat saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK/05/2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bag Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Adapun pejabat negara yang diizinkan menggunakan kelas bisnis yakni, Ketua atau Wakil Ketua DPR, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.

Baca Juga: Ngabalin Sebut Profesor Abal-abal bakal Susul Yahya Waloni, Sindir Rocky Gerung?

Menteri atau pejabat setingkat menteri; Gubernur dan wakil gubernur; bupati atau walikota; ketua atau wakil ketua atau anggota komisi; pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang setara. ***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler