Komisi VIII DPR RI Minta Kemenag Bahas Teknis Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi

13 Oktober 2021, 18:30 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily saat memberikan materi pada acara Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 2021 di Mason Pine Hotel Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu 13 Oktober 2021./Ziyan M. Nasyith/Galajabar/. /

GALAJABAR - Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI menerbitkan surat pemberitahuan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa Kementerian Luar Negeri RI telah menerima nota diplomatik dari Pemerintah Arab Saudi, yang intinya mengizinkankan bagi jemaah asal Indonesia untuk bisa kembali melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci Mekkah, dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, sejak pandemi Covid-19 melanda pada pertengahan 2020 lalu hingga saat ini, penyelenggaraan haji maupun umrah dihentikan sementara untuk mengantisipasi penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.

Baca Juga: Eksklusif Untuk Survivors 75+ Kode Redeem FF Free Fire 13 Oktober 2021: Klaim di Sini!

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily, dengan adanya aturan baru dari Pemerintah Arab Saudi, menjadi angin segar dalam memenuhi kerinduan masyarakat Indonesia untuk bisa berziarah lagi ke tanah suci Mekkah dan Madinah.

Politisi Partai Golkar itu meminta Kemenag RI untuk segera melakukan pembahasan penyelenggaraan umrah ini secara teknis. Hal tersebut menjadi penting karena penyelenggaraan ibadah umrah di masa pendemi tentu berbeda dengan di masa normal.

"Kami Komisi VIII sudah mendesak Kemenag untuk menindaklanjuti dengan melakukan pembicaraan secara teknis pelaksanaan detailnya menyangkut persyaratan-persyaratan terkait penyelenggaraan umrah di Tanah Suci," ujar Ace didampingi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung Barat, Ahmad Sanukri usai acara Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 2021, di Hotel Mason Pine Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga: PRESTASI! Pemkab Bandung Mendapat Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2020

Menurut Ace, sampai saat ini memang belum ada ketentuan khusus yang diberikan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan protokol kesehatan pelaksanaan umrah di tengah pandemi.

"Misalnya tentang karantina di Indonesia dan Arab Saudi, sebelum umrah dan sesudahnya. Jadi totalnya (hari pelaksanaan) akan lebih lama. Karena ini penting, dan termasuk mekanisme buster vaksin yang akan diberikan kepada calon jemaah umrah," tuturnya.

Ace Hasan menilai, teknis penyelenggaraan harus disampaikan dan diperjelas agar penyelenggara umrah memiliki kepastian di dalam proses pelaksanaan teknis dari penyelenggaraan ibadah umrah yang akan mulai dibuka lagi.

Baca Juga: 65 Kode Redeem FF Free Fire 13 Oktober 2021 Paling Baru Resmi Garena: Waepon, Skin Klaim di Sini

Komisi VIII, lanjut Ace, sangat berharap para penyelenggara umrah tetap mematuhi anjuran pemerintah tentang persyaratan proses ibadah umrah terutama protokol kesehatan. Seperti tes PCR, vaksinasi, menjaga jarak, memakai masker, karantina dan lainnya, untuk menjaga keselamatan dan kesehatan calon jemaah umrah asal Indonesia.

"Jangan sampai apa yang sudah disepakati dari persyaratan umrah itu dilanggar, sehingga berakibat kepada penularan Covid-19 baru. Karena perjumpaan atau interaksi internasional di Arab Saudi sangat tinggi. Sehingga kita harus tetap waspada," jelas Ace.

Dirinya pun meminta langkah Kementerian Agama untuk memprioritaskan calon jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena pandemi. Sehingga mereka dapat mendapatkan haknya.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler