GALAJABAR - Seorang guru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ciamis dalam kasus 11 siswa yang tewas saat kegiatan sekolah menyusuri sungai di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu.
Kepala Polres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono mengatakan kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menyelidiki kasus tersebut hingga menemukan adanya unsur pidana dalam kegiatan menyusuri Sungai Cileueur pada 15 Oktober 2021.
Hasil penyelidikan itu, kata Kapolres, jajarannya menetapkan seorang tersangka yakni guru madrasah sebagai penanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
"Tersangka perempuan, beliau adalah yang bertanggung jawab dalam kegiatan itu, dia statusnya juga guru madrasah, dalam kegiatan dia ikut," kata Kepala Polres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono saat jumpa pers penetapan tersangka kasus 11 siswa MTs yang tewas tenggelam, di Mapolres Ciamis, Senin 22 November 2021.
"Karena kami sudah temukan tindak pidananya, dengan satu tersangka, tersangka ini (inisial) R, bertugas sebagai penanggung jawab kegiatan," katanya pula.
Dia mengungkapkan penanganan kasus tersebut dilakukan hati-hati, sehingga prosesnya cukup berlangsung lama dari mulai penyelidikan hingga statusnya naik menjadi penyidikan.
Baca Juga: Usai Menerima Kunjungan Ridwan Kamil, Bupati DS Sebut Pemkab Bandung Akan Bangun Alun-alun Kabupaten
"Proses agak lama karena ada prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan, sebab kejadian ini tidak diharapkan semua orang," katanya dikutip galajabar dari Antara.
Ia menjelaskan alasan lain menetapkan tersangka karena penanggung jawab kegiatan itu mengetahui risiko yang akan terjadi saat menyusuri sungai, namun di lapangan tidak menyiapkan peralatan keselamatan di sungai.
"Kegiatan anak-anak susur sungai itu terjadwal, itu tidak diperhitungkan risikonya, dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup," katanya lagi.
Baca Juga: Bebas, Habib Bahar Lantang Bahas Soal Keadilan: Nyawa Saya Murah Harganya, Demi Agama dan Bangsa
Dia menyampaikan hasil penyelidikan itu telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni surat keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Terkait kondisi tersangka saat ini, kata Kapolres dalam keadaan sakit, sehingga diputuskan untuk tidak dilakukan penahanan dan ada jaminan dari sekolah bahwa tersangka tidak akan melarikan diri.
"Sampai hari ini kami tidak melaksanakan penahanan, namun penetapan tersangka sudah kami laksanakan, kami juga melihat faktor psikologis," katanya pula.
Baca Juga: 15 LINK TWIBBON HARI GURU NASIONAL 25 November 2021, Desain Terbaik Cocok Dibagikan di Media Sosial
Sebelumnya, 150 siswa MTS Harapan Baru Ciamis mengikuti kegiatan di luar lingkungan sekolah, salah satu kegiatannya menyusuri Sungai Cileueur.
Dalam kegiatan itu, dilaporkan 21 siswa-siswi terbawa hanyut arus sungai, sebanyak 10 orang selamat, dan 11 orang meninggal dunia.***