GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi merekomendasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2022 sebesar 8,5%.
Nilai rekomendasi tersebut kemudian diajukan ke Gubernur Jawa Barat selaku pemegang kewenangan penetapan UMK daerah se-Jawa Barat.
"Rekomendasikan UMK 2022 naik sebesar 8,5%," ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat ditemui di kantor Kecamatan Cimahi Utara Jalan Jati Serut, Jumat 26 November 2021.
Upah di Kota Cimahi tahun 2021 sebesar Rp 3.241.919. Jika dikalkulasikan, kenaikan 85% mencapai Rp 275.563,115, sehingga nilai rekomendasi UMK 2022 menjadi Rp 3.517.492,955.
"Naiknya sekitar di atas Rp 200 ribu-an dari UMK tahun lalu," ujar Ngatiyana.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Cimahi menampung dua nilai yang akan direkomendasikan oleh Plt. Wali Kota Cimahi, baik dari unsur pengusaha maupun unsur buruh.
"Akhirnya diambil jalan tengah-tengah. Pertimbangannya, ya melihat kebutuhan hidup. Kita juga lihat perusahaan harus jalan, masyarakat juga terpenuhi ekonominya ditengah pandemi. Ya harus sama-sama," jelasnya.
Menurut Ngatiyana, besaran UMK di wilayah Bandung Raya tidak lagi seragam. Biasanya, besaran persentase UMK rata-rata bernilai sama.
"Bandung Raya beda-beda ya nilainya, ada yang 7%, ada yang 10%. Kita serahkan rekomendasi ke Pemprov Jabar, untuk penetapan hal itu nanti tergantung Gubernur Jabar," tuturnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bocorkan Inisial Nama Putra Keduanya, Begini Tebakan Lucu Netizen
Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi Asep Jamaludin mengatakan, meski rekomendasi yang disampaikan Plt, Wali Kota Cimahi sudah cukup memuaskan, namun pihaknya belum benar-benar lega, sebab tetap keputusan akhirnya berada di tangan Gubernur Jawa Barat.
"Iya pasti harapannya sesuai rekomendasi saat ditetapkan. Makannya kita akan kawal," katanya.***