Diduga Maling Uang Rakyat Rp800 Juta dan Kabur 1,5 Tahun, Mantan Kades di Kabupaten Bandung Diciduk Polisi

17 Januari 2022, 12:15 WIB
Tersangka kasus dugaan maling uang rakyat, AS saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin 17 Januari 2022. /Ziyan M. Nasyith/Galajabar/

GALAJABAR - Seorang mantan Kepala Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, periode 2006-2018 ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung atas dugaan kasus maling uang rakyat.

Kasus dugaan maling uang rakyat yang dilakukan tersangka berinisial AS (Aep Saepuloh) tersebut, menyebabkan kerugian negara Rp800 juta lebih.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, tersangka AS (51) ditangkap karena diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Pertimbangan Desa (ADPD) tahun anggaran 2016 sampai 2018.

Baca Juga: Doa Agar Terhindar dari Rasa Gelisah, Yakinlah Setiap Ujian, Cobaan, dan Gelisah Akan Ada Jawabannya

"Tersangka tidak mengalokasikan anggaran sesuai RAB kegiatan Desa Cihawuk, dengan cara tidak membayarkan pajak dan mengurangi volume pekerjaan fisik serta memanipulasi laporan pertanggung jawaban," terang Kombes Pol Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin 17 Januari 2022.

Kusworo mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi dan baru dibangun dalam waktu sebentar sudah mengalami kerusakan.

"Kami bekerja sama dengan Inspektorat melakukan audit. Dari audit, pembayaran pajak, pekerjaan fisik dan kegiatan lain menyebabkan kerugian negara Rp800.038.600," ujarnya.

Baca Juga: Melati Daeva Oktavianti Beri Kode Tak Lagi Perkuat Pelatnas Cipayung, Sahabat: Selamat Berpetualang

Polresta Bandung pun akhirnya meningkatkan status AS menjadi tersangka. Namun, saat laporan polisi dilaksanakan, AS masih berstatus kepala desa dan belum masuk tahap pencalonan kades.

"Saat pemenuhan sebagai tersangka, ia mengikuti kegiatan Pilkades. Sehingga ia kooperatif. Ia hanya melaksanakan wajib lapor saat itu," katanya.

Kusworo melanjutkan, setelah berkas dilengkapi dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P21, saat akan dilakukan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka, AS kabur.

"Selama ini dia kabur ke Palembang selama kurang lebih 1,5 tahun. Lalu pada 12 Januari 2022 ia pulang ke Kertasari. Kami dapat informasi dan koordinasi dengan Polsek. Lalu ditangkap," jelas Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Akibat perbuatannya itu AS diancam Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler