Korban Tabrakan Maut di Muara Rapak Balikpapan akan Mendapat Santunan dari Jasa Raharja

21 Januari 2022, 22:02 WIB
Polisi Amankan Sopir Tronton Tabrakan Maut di Balikpapan. // Tangkap layar Twitter @muispebrianto

GALAJABAR - Para korban tabrakan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022 pagi, akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang terjadi akibat sebuah truk tronton mengalami rem blong itu menyebabkan puluhan orang menjadi korban.

Berdasarkan data sementara dari pihak kepolisian, ada empat orang korban yang meninggal dunia. Sedangkan sisanya mengalami luka ringan dan parah.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono memastikan para korban baik yang luka-luka maupun meninggal dunia akan mendapatkan santunan.

Baca Juga: Minta Izin untuk Nikah Lagi, Seorang Istri di Jakarta Dibunuh Suaminya Sendiri

"Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia," kata Rivan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 21 Januari 2022.

Berdasarkan video rekaman CCTV yang tersebar di media sosial dan grup-grup Whatsapp, peristiwa tersebut terjadi tepat berada di stopan atau perempatan jalan saat sejumlah kendaraan berhenti di lampu merah.

Terlihat ada sejumlah mobil dan motor yang tengah antre menunggu lampu merah, dalam kondisi antara kendaraan satu dan yang lain berdekatan tanpa jarak yang begitu jauh.

Namun seketika, sebuah truk tronton berwarna merah dari arah belakang dengan kecepatan tinggi menyeruduk kendaraan-kendaraan tersebut dengan sangat kencang, karena mengalami rem blong.

Baca Juga: Tanggapi Sidak Giring ke Lokasi Formula E, Anies Baswedan: Kasihan Juga Waktunya Longgar Betul

Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia, sementara ini telah berada di RSU Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina.

Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi rumah sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga.

"Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik," terang Rivan.

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, baik di darat, laut, maupun udara.

Baca Juga: Hindari Kecelakaan saat Lampu Merah, Menjaga Jarak Kendaraan Penting untuk Dilakukan

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materi pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Rivan menambahkan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.

"Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut," jelas Rivan.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler