Penyidik Polda Jabar Belum Penuhi Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith

24 Januari 2022, 19:25 WIB
Habib Bahar bin Smith /Tangkap layar youtube.com/Refly Harun

GALAJABAR - Penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith (BS) yang menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, belum diberikan oleh Polda Jawa Barat.

Sebelumnya Polda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Senin 3 Januari 2022 lalu.

Adapun Bahar diduga menyampaikan ujaran kebencian tersebut ketika mengisi ceramah di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Live Streaming Gala Live Show 2 X Factor Indonesia, Tiga Peserta Tampil Memukau

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Thailand, Kedua Tim Incar Kemenangan

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa 4 Januari 2022 tim kuasa hukum Bahar Smith melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Bahar belum bisa ditangguhkan penahanannya karena kebutuhan proses penyidikan.

"Belum ada perkembangan terkait dengan penyidikan saudara BS, sementara ini penangguhan masih belum dipenuhi oleh penyidik," kata Ibrahim di Bandung, Senin 24 Januari 2022.

Menurutnya, Bahar masih diperlukan untuk memberikan keterangannya demi melengkapi berkas perkara yang menjeratnya soal dugaan ujaran hoaks tersebut.

Baca Juga: 10 Makanan Wajib Khas Imlek untuk Menyambut Tahun Baru Cina

Pasalnya berkas perkara menurut Ibrahim, akan segera diselesaikan guna dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

"Keberadaan saudara BS masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ibrahim.

Pada kasus ujaran hoaks, Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler