Residivis Curanmor Diringkus Polresta Bandung Usai Tusuk Orang Hingga Tewas

14 Maret 2022, 14:50 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (kanan) memberikan keterangan pers kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 14 Maret 2022. /Humas Polresta Bandung /

GALAJABAR - Tersangka pengeroyokan atau penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, berinisial RM (21) ditangkap oleh jajaran Polsek Rancaekek dan Satreskrim Polresta Bandung.

Tersangka RM bersama empat temannya melakukan pengeroyokan terhadap dua orang korban berinisial S dan D, yang sedang mencari keberadaan keponakannya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, pengeroyokan tersebut terjadi pada 9 Maret 2022 lalu di salah satu pasar di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: 6 Golongan Orang yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan dan Penjelasannya

"Awalnya S bersama temannya A mendatangi teman-teman tersangka untuk menanyakan keberadaan keponakannya," kata Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 14 Maret 2022.

Namun, kata Kusworo, karena tidak mendapatkan jawaban dari teman-teman tersangka, ditambah lagi dengan lamanya korban S harus menunggu ketika berusaha menghubungi keponakannya lewat akun media sosial, maka S kemudian kembali dulu untuk mengantarkan A.

"Lalu korban S datang lagi bersama korban lainnya inisial D. Keduanya kembali menanyakan kepada tersangka soal keberadaan keponakannya," ujarnya.

Kusworo melanjutkan, saat tersangka RM hendak mengambil handphone, ternyata handphone RM mati. Terjadilah perkelahian bahkan korban sempat memukul dua kali.

Baca Juga: Rumah Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan, Seharga Rp15 Miliar Memiliki Perabotan Berkelas

"Tapi langsung damai di tempat. Namun teman tersangka ada yang memukul D. Sehingga D melarikan diri lalu dikejar oleh tersangka," tuturnya.

Kemudian, kata Kapolresta, tersangka RM mengeluarkan pisau lipat dan menusukkan dua tusukan di dada, dua tusukan di perut, satu tusukan di pinggang dan satu tusukan di punggung D hingga korban D terjatuh.

"Lalu S membawa balok kayu mencoba memukulkan kepada tersangka untuk menghentikan, tapi ditangkis tersangka dan S ditusuk di dada dan perut masing-masing satu kali," terangnya.

Setelah melakukan penusukan tersebut, tersangka dan empat temannya langsung melarikan diri. Sedangkan kedua korban yaitu S dan D terkapar.

Baca Juga: Mengapa Harus Sholat Tahajud? Berikut 3 Manfaat Sholat Tahajud, Nomor 3 Sungguh Sempurna

Warga yang mengetahui adanya kejadian itu langsung melaporkannya ke Polsek Rancaekek. Kemudian dibantu anggota Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan pengejaran para tersangka.

"Dalam waktu 36 jam, tersangka utama (RM) atau yang melakukan penusukan berhasil ditangkap. Sedangkan empat tersangka lain masih dalam pencarian," ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, satu tersangka yakni RM diancam pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, dilapisi dengan UU 170 ayat 3 karena melakukan pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia dan juga pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korba meninggal dunia.

"Tersangka (RM) merupakan residivis kasus curanmor dengan vonis 2 tahun. Baru keluar dari Lapas sekitar 4 bulan lalu," jelasnya.

Kusworo menambahkan, saat ini korban D meninggal dan S masih dalam perawatan di rumah sakit.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler