Pelaku Pengancaman Sopir Bus TMP di Bojongsoang Bandung tak Berkutik Ditangkap Polisi

10 April 2022, 09:44 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan pers terkait penangkapan pria pengancam sopir bus TMP Koridor 3. /Humas Polresta Bandung/

GALAJABAR - Video aksi premanisme yang dilakukan seorang pria dengan memberhentikan dan mengancam sopir bus Trans Metro Pasundan (TMP) Koridor 3 Jurusan Baleendah-Bandung Elektronik Center (BEC) sempat viral.

Dalam rekaman video yang viral di media sosial itu, terlihat seorang pria tengah mengancam sopir bus TMP agar tidak melanjutkan perjalanan dan memintanya langsung kembali ke full bus.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Bojongsoang-Buahbatu, Kabupaten Bandung, Jumat 8 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Korea Open 2022: Ganda Putra Fajar Alfian dan Muhammad Rian Ardianto Jalani Partai Final Hari Ini

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku berinisial E itu diduga menolak keberadaan bus TMP Koridor 3 dengan rute Baleendah-BEC.

Kurang dari 24 jam, setelah mendapatkan identitas E, akhirnya Satreskrim berhasil mengamankannya di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

"Kami amankan yang bersangkutan karena ada pengancaman terhadap sopir bus," kata Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu 9 April 2022.

Berdasarkan pengakuan, pelaku berprofesi sebagai pengurus angkutan umum yang kebetulan trayeknya dilintasi oleh bus TMP Koridor 3.

Baca Juga: BOCOR! Adapter Dual USC C 35 Watt Produk Apple untuk iPhone dan Perangkat Lainnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.

Tidak ingin kejadian tersebut terjadi kembali, Kusworo mengimbau kepada seluruh masyarakat, seandainya ada pihak-pihak yang memiliki aspirasi lain maka bisa menggunakan mekanisme atau wadah yang ada.

Namun seandainya aspirasi itu dilakukan dengan melakukan pelanggaran pidana, maka ada konsekuensi hukum pidana yang harus dihadapinya.

Baca Juga: Takluk 0-1 dari Everton, Peluang Manchester United Finish 4 Besar Semakin Sulit

"Supaya kita tertib hukum dan tertib mekanismenya, supaya bisa menjadi win win solution tanpa harus ada yang berhadapan dengan hukum pidana," ujar Kusworo.

Sementara itu, Kadishub Kabupaten Bandung, Iman Irianto Sudjana menjelaskan, jalur yang terlewati oleh bus TMP ini semuanya jalur Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Dimana izin dan pembinaannya oleh Dishub Jawa Barat.

"Di Kabupaten Bandung ada dua koridor, yakni koridor 1 dan 3. Koridor 1 itu adalah Gading Tutuka-Leuwipanjang dan koridor 3 Baleendah-Bandung Elektronik Center," kata Iman.

Iman menambahkan, dengan adanya penolakan atau keberatan dari pengurus jalur setempat, pihaknya melakukan komunikasi bersama Organda Jawa Barat dan Organda Kabupaten Bandung, dengan pengurus jalur dari beberapa angkutan penumpang umum yang beririsan dengan lintas bus tersebut.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler