Video Viral Sejumlah Remaja Lakukan Pengeroyokan di Majalaya, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

18 April 2022, 16:25 WIB
Gelar perkara kasus pengeroyokan sejumlah remaja di Majalaya, Kabupaten Bandung, dilakukan Polresta Bandung pada Senin 18 April 2022. /Ziyan Muhammad Nasyith/Galajabar/

GALAJABAR - Video aksi pengeroyokan sejumlah remaja terhadap seorang remaja lainnya sempat viral di media sosial.

Aksi tersebut diketahui terjadi di sekitar Jalan Raya Rancajigang, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jumat 15 April 2022 sekitar pukul 00.15 WIB.

Menindaklanjuti viralnya video rekaman CCTV tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian berawal ketika korban sepulang membeli air galon pada sore hari sekira pukul 17.00 WIB, dalam perjalanan diberhentikan oleh beberapa orang tidak dikenal.

Baca Juga: Ini Upaya Polresta Bandung Sembuhkan Trauma Korban Pencabulan di Pangalengan Bandung

"Kemudian orang tersebut meminta sejumlah uang kepada korban. Tapi korban tidak memberikan uang," kata Kusworo dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 18 April 2022.

Karena tidak diberikan uang oleh korban, lanjut Kusworo, para pelaku langsung memukul korban sebanyak satu kali mengenai kepala belakang.

Selanjutnya korban langsung pergi karena dikhawatirkan teman-teman para pelaku yang lainnya ikut memukul.

Akhirnya korban menghindar dan pulang ke rumah. Namun pada hari yang sama sekitar pukul 00.01 WIB, korban mencari orang yang memukulnya saat sore karena merasa kesal dan tidak terima.

Baca Juga: Pelaku Cabul di Pangalengan Akhirnya Ditangkap, Ternyata Ini Alasan SN Melakukan Aksi Bejatnya

"Ketika korban bertanya kepada orang yang sedang berkumpul tiba-tiba korban di pukuli oleh para pelaku secara bertubi-tubi," ujarnya.

Kejadian tersebut akhirnya viral di media sosial. Dimana dalam rekaman CCTV terlihat salah satu dari pelaku memukul korban dengan menggunakan sebuah batu yang berukuran cukup besar.

"Batu yang dipukulkan salah seorang pelaku mengenai punggung korban, sehingga korban mengalami luka memar dan luka lecet pada bagian tangan dan sikut sebelah kiri, serta luka lecet cukup besar di bagian punggung bekas hantaman batu," terangnya.

Dengan viralnya video penganiayaan tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Majalaya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil empat dari delapan yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Fitrul Dwi Rustapa Resmi Digandeng Persib Bandung, Kiper Asal Garut Ini Dilirik Pelatih Karena Alasan Ini

"Para tersangka yang rata-rata masih di bawah umur ini berhasil kami amankan, sedangkan tiga orang masih DPO, karena para tersangka masih di bawah umur maka tidak bisa kami hadirkan dalam gelar perkara," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para kedelapan tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler