GALAJABAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun 2022, akan mendapatkan sanksi tegas.
Sanksi tegas tersebut, akan diberlakukan juga oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung apabila ada ASN di wilayahnya yang memanfaatkan fasilitas negara untuk mudik Lebaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan saat mendampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengecek persiapan pengamanan mudik di Pos Terpadu Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin 25 April 2022.
Baca Juga: Wakapolri Apresiasi Inovasi Pelayanan Mudik Lebaran 2022 yang Digagas Polresta Bandung
"Harus dipahami oleh semua. Kalau tidak dipindahkan larangan ini maka akan dikenai sanksi tegas," kata Sahrul Gunawan.
Menurutnya, sanksi yang akan diterima yaitu pencabutan fasilitas kepada ASN yang melanggar aturan. Sanksi ini sebelumnya sudah dibicarakan oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
"Kami juga sudah mengedukasi ke seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bandung terkait ini," ujar Sahrul.
Selain itu Sahrul Gunawan juga mengimbau agar para ASN memanfaatkan libur dan cuti bersama yang telah diberikan oleh pemerintah.
Sehingga, ia tidak ingin mendengar ada ASN yang kedapatan mendahului libur dengan cara bolos kerja untuk melaksanakan mudik Lebaran.
"Nanti juga kami tidak ingin dengar ada ASN yang bolos kerja juga setelah Lebaran. Aturan pemerintah harus ditaati bersama," tegas Sahrul.***