Bupati Bogor Resmi Ditahn KPK dengan 3 Bawahannya dan 4 Pegawai BPK, Dugaan Suap Agar Bogor Dapat WTP Lagi

28 April 2022, 08:30 WIB
KPK Jebloskan Bupati Bogor Ade Yasin ke Rutan Polda Metro Jaya Usai Jadi Tersangka /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

GALAJABAR - Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin, KPK menahan 8 orang.

Ke-8 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Tahun Anggaran 2021.

"Kedelapan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 April 2022 dini hari.

Baca Juga: Waspada! Jabar Diguyur Hujan dari Siang hingga Malam Hari: Prakiraan Cuaca Wilayah Jabar Kamis, 28 April 2022

Adapun delapan tersangka, sebagai pemberi suap adalah Bupati Bogor Periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM).

Selain itu, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Baca Juga: Ini Kuota Jemaah Haji Setiap Provinsi, Jabar Terbanyak Kaltara Paling Sedikit, Berikut Syarat dan Ketentuannya

"AY dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Firli.

Berikutnya, MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, RT ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih KPK, ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih KPK, HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK menyebutkan dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," kata Firli.

Baca Juga: Ini Makna Asmaul Husna: Al Kabir, Al Hafidz, Al Muqit, Hanya Allah yang Memberi Kecukupan Rezeki Hamba-Nya

Sebagai pemberi, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler