GALAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin, terkait dugaan suap pada Rabu 27 April 2022.
Penangkapan terkait kasus dugaan suap ini, berbanding terbalik dengan Surat Edaran (SE) yang sebelumnya diterbitkan Ade Yasin mengenai larangan menerima gratifikasi bagi ASN, beberapa hari sebelum terjaring OTT.
Baca Juga: Demokrat Tunggu Kepastian Koalisi Sebelum Tetapkan Nama Calon Presiden untuk Diusung
Baca Juga: Berikut 5 Ucapan Lebaran Resmi Khusus untuk Atasan di Kantor
SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat, mengatur bahwa setiap ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan-nya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut juga diatur bahwa ASN dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau peringatan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin, saat itu.