BERIJABAH: Kiat Agar Jamaah Tidak Tertipu Travel Haji dan Umroh

14 April 2023, 13:37 WIB
Jamaah sedang beribadah di Mekkah  /pexels.com/

 

 

 

GALAJABAR - Pada akhir Maret lalu, kasus penipuan berkedok biro perjalanan atau travel umrah dan haji, PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri (NSWM) berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Akibat penipuan tersebut, total kerugian ditaksir mencapai Rp91 miliar.

Nur Arifin selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memberikan beberapa kiat agar masyarakat atau calon jamaah tidak tertipu oleh travel umrah dan haji yang disingkat BERIJABAH.

BERI = Berizin

Pertama, Beri dari kata Berijabah menurut Nur Arifin adalah melakukan pengecekan atau memastikan apakah travel umrah dan haji tersebut sudah Berizin atau tidak.

Baca Juga: 8 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo, Begini Kronologi Kejadiannya

"Berizin, pastikan kalau ibadah umrah/haji menggunakan travel berizin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kalau haji khusus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," kata Nur Arifin dikutip Galajabar.com dari Antara, Jumat, 14 April 2023.

Adapun untuk mengetahui travel berizin atau tidak, dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Umrah Cerdas yang dapat diunduh di Playstore. Nur Arifin mengatakan bahwa saat ini terdapat sebanyak 2.029 travel umrah haji yang terdaftar PPU.

"Kalau tidak ada di situ berarti tidak berizin. PIHK klik kalau ada di situ berarti berizin," ujarnya.

 JA = Jadwal 

Kemudian, Ja dari kata Berijabah merupakan jadwal. Selain mengecek status perizinannya, menurut Nur Arifin juga harus memastikan ada jadwalnya atau tidak. Menurutnya kalau umrah paket 11 hari terdapat jadwal hari pertama sampai hari ke-11, yang berkaitan dengan harga dan juga perlu memastikan harganya normal.

 "Saat ini harga (umrah) normal minimal Rp26 juta. Kalau di bawah itu perlu diwaspadai karena kasus-kasus itu biasanya harganya tidak normal, sehingga begitu uang terkumpul tidak bisa memberangkatkan," ungkap Nur Arifin.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Jumat 12 April 2023, Bioskop Trans TV Akan Tayang dengan Film Seru Self/Less

BA = Bangan atau Penerbangan

Selanjutnya, Ba dari kata Berijabah merupakan bangan atau penerbangan. Dalam hal ini memastikan kalau tiketnya ada. Menurut Nur Arifin, penipuan umrah biasanya tiketnya tidak ada. Kalaupun ada tiket berangkat, biasanya tiket pulangnya tidak ada.

"Maka tolong pastikan setelah travel-nya berizin, tahu jadwalnya ada tiket berangkat, tiket pulangnya. Jangan mudah dibohongi, karena sebagian modusnya mereka berlindung dengan kalimat Pak, Bu, ibadah adalah keyakinan jadi tolong yakini, masa gak yakin kalau kami sudah ada tiket," Jelasnya.

Nur Arifin mengingatkan agar calon jamaah berhati-hati sebab kasus seperti itu sering terjadi, dimana jamaah mudah percaya.

H = Hotel

Terakhir, huruf terakhir h dari kata Berijabah adalah memastikan kalau ada hotel di Mekkah maupun di Madinah. Nur Arifin mengingatkan bahwa jangan sampai tidak ada fasilitas hotel hanya karena percaya pada pembimbing.

 "Pak, masak enggak percaya, sudah dijamin travel tapi ternyata hotelnya belum ada di sana, akhirnya telantar," ujarnya.

Sebab beberapa kasus terjadi dimana jamaah sudah memiliki tiket, tapi tidak mendapatkan hotel sehingga terpaksa menginap di hotel bandara. Selain itu, Nur Arifin menambahkan bahwa hal yang tak kalah penting ialah memastikan jika visanya sudah ada.

 Baca Juga: 30 KODE REDEEM FF FREE FIRE Ramadhan Jumat 14 April 2023, Yuk Klaim di Situs Resmi Garena

"Kami terus melakukan pengawasan sesuai kewenangan kami yaitu yang berizin. Untuk yang tidak berizin kami sudah punya tim dengan Polri, kemudian kami berharap kepada masyarakat selalu mewaspadai dengan lima pasti umrah atau lima pasti haji tadi," jelasnya.

 Nur Arifin mengungkapkan referensi umrah sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2021, harga referensi era pandemi dan sampai sekarang setelah pandemi belum ada pencabutan dokumen yaitu Rp26 juta.***

Editor: Lina Lutan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler