"Bromo KW" Gunung Guntur Viral di Instagram, Kepala Seksi Konservasi: Itu Kawasan Cagar Alam

23 Oktober 2020, 21:01 WIB
/
 
 

GALAJABAR - Nama "Bromo KW" di kawasan Gunung Guntur Garut, belakangan ini cukup viral usai pedangdut Rizky-Ridho mengunggah foto dan video di akun Instagramnya saat tengah menggeber motor trail di lokasi tersebut. 

Bahkan selain Rizky-Ridho, dalam foto dan video yang diketahui diunggah pada 18 Oktober 2020 tersebut, tampak juga calon Wakil Bupati Bandung, Atep Rizal.
 
Namun, tidak sedikit warganet yang mencibir foto dan video yang diunggah oleh pedangdut jebolan D'Academy itu. Pasalnya, mereka bermain motor trail di kawasan konservasi. 
Baca Juga: Ngeri! Angin Puting Beliung Ngamuk di Bekasi, Puluhan Rumah Rusak Parah
Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah V Garut, Dodi Arisandi mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya nama Bromo KW di kawasan Gunung Guntur itu. Namun jika melihat titik koordinatnya, terang Dodi, kawasan itu masuk ke cagar alam Kamojang. 
 
Dodi pun menegaskan, jika mau masuk atau melakukan aktivitas di cagar alam tentunya harus ada izin. Selain itu, tidak diperbolehkan mengubah, apalagi sampai merusak kawasan di lahan konservasi tersebut.   
 
"Kalau melihat lokasi dan titik koordinatnya, iya kemungkinan itu di cagar alam Kamojang," ujarnya, Jumat, 23 Oktober 2020.
Baca Juga: Bola Es Berjatuhan dari Langit Kabupaten Timor Tengah Utara
Menurut Dodi, jika merujuk UU Nomor 5 Tahun 1990, ada sanksi dan denda jika melakukan perusakan di kawasan konservasi. Ia menyebut, dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan, "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam". 
 
Kemudian pada pasal 33 ayat 1, lanjut Dodi, berbunyi "bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional". 
 
"Sanksi yang bisa diberikan jika melanggar kedua pasal itu yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," ucapnya.
Baca Juga: Di Aceh, Pemain Game Daring Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) Terancam Hukuman Cambuk
Dodi menyebutkan, aktivitas motor trail sudah jelas merusak kawasan hutan. Apalagi masuk ke hutan lindung atau kawasan konservasi. Dari hasil pemeriksaan pihaknya, terang Dodi, kedalaman tanah di jalur yang sering dipakai trail itu bisa sampai tiga meter.
 
Diakui Dodi, selama ini pihaknya sudah berupaya melakukan pencegahan, di antaranya dengan memasang portal dan melakukan penjagaan. Namun tetap saja, para pemotor itu masuk ke kawasan hutan dengan memakai jalur lain. 
 
"Bukannya kami melarang hobi trail. Cuma yang salah itu karena merusak struktur tanah dan membuat jalur tanah terkikis," katanya. (Penulis: Agus Somantri)***
Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler