Ngatiyana: ASN Pemkot Cimahi Jangan Kendor Dalam Melayani Mayarakat

- 1 Desember 2020, 19:04 WIB
Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana
Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana /Laksmi Sri Sundari/

GALAJABAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi diminta supaya melaksanakan kegiatan sesuai program, dan tidak kendor dalam melayani masyarakat.

Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana yang menyampaikam pesan dari Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat dirinya menghadap Dirjen Otda Kemendagri di Jakarta pada Senin  30 November 2020.

"Pak Dirjen Otda menyampaikan pesan, ASN supaya melaksanakan kegiatan sesuai program, tidak kendor dalam melayani masyarakat," katanya di Pemkot Cimahi Jln. Demang Hardjakusumah, Selasa  1 Desember 2020.

Baca Juga: Resmi ! Cuti Bersama Akhir Tahun Dikurangi Tiga Hari

"Kemudian ASN juga harus semangat bekerja, tetap seperti biasa, jangan terganggu, dan lain sebagainya. Pelayanan masyarakat juga harus dilayani seperti biasa, tidak mengurangi kinerja kita, melayani masyarakat tetap rutin seperti biasa," sambung Ngatiyana.

Setelah adanya penetapan tersangka terhadap Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna, Ngatiyana ditugaskan dan diberi wewenang menjalankan tugas sebagai Wali Kota Cimahi. Tugas itu berlaku setelah turunnya radiogram dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada 28 November lalu.

Sesuai Pasal 65 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah yang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenanganya.

Baca Juga: Atasi Persoalan Kekurangan Air Baku, PDAM Kota Bandung dan PJT 2 Menjalin Kerja Sama

Kemudian dalam pasal 66 ayat huruf C bahwa wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara waktu.

Namun, Ngatiyana belum mengetahui detail apakah bentuk radiogram yang dikirim Ridwan Kamil itu menjadikannya Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi. Ia akan menanyakan lebih lanjut soal kejelasannya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x