Polres Cimahi Ciduk Lima Pengedar Narkoba Online, Seorang Pelaku Mendapat Sabu dari Lapas

- 4 Desember 2020, 19:33 WIB
Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan bersama Kasat Narkoba AKP Nasrudin meperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jln. Amir Mahmud Jumat 4 Desember 2020.
Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan bersama Kasat Narkoba AKP Nasrudin meperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jln. Amir Mahmud Jumat 4 Desember 2020. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis atau gorila berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi. Para pelaku itu adalah RM warga Cililin, AJ warga Cidadap, MA warga Cililin, AY warga Melong, dan MJ warga Ngamprah.

Mereka terjaring dari sejumlah tempat dalam Operasi Antik Lodaya 2020 selama 10 hari dari mulai 18 sampai 28 November 2020 yang digelar di wilayah hukum Polres Cimahi, seperti di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

"Selama Operasi Antik Lodaya dari tanggal 18-28 November 2020, ada lima tersangka yang kami amankan dari Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat," kata Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jln. Amir Mahmud, Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tandatangani CDPOB, Babak Baru Pembentukan Tiga Daerah Otonom Baru

Indra menyebutkan, kelima tersangka yang diamankan semuanya berperan sebagai pengedar. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari para pelaku di antaranya 91,93 gram sabu, 1,501 gram tembakau sintetis, 4 alat timbangan, 7 alat komunikasi, 12 lakban, dan 8 pak plastik.

"Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," sebutnya.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin menambahkan, pelaku beraksi di sejumlah wilayah, diantaranya Cimahi Utara 2 tempat kejadian perkara (TKP), Cihampelas 1 TKP, Cililin 1 TKP, dan Ngamprah 1 TKP.

Baca Juga: Fakta ! Calon Kepala Daerah Perempuan Lebih Kaya Dibandingkan Laki-laki

Mereka menjalankan aksinya dengan menjual barang haram tersebut secara online dan sistem tempel, dengan konsumen dari mulai orang dewasa sampai pelajar.

"Sistem penjualannya ada online, ada tempel. Sasarannya dari mulai pelajar hingga dewasa," katanya

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x