Polisi Dihalangi di Petamburan, Kapolri Marah Besar dan Tegaskan Tidak Boleh kalah Dengan Ormas

- 4 Desember 2020, 08:51 WIB
Kapolri Jendral Polisi Idham Azis
Kapolri Jendral Polisi Idham Azis /


GALAMEDIA - Kapolri Jenderal Idham Azis marah besar setelah aparat polisi dihalangi oleh Ormas Front Pembela Islam (FPI).

Peristiwa itu terjadi saat penyidik mengantar surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan III, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Idham memastikan, negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua," tegasnya  kepada wartawan, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Asmaul Husna Dari Al-Karim Hingga Al-Jami, Berikut Ini Arti dan Penjelasan Detailnya

"Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," imbuhnya.

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," ujar Idham.

Baca Juga: Pemkot Bandung Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Tahun 2020

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Pelabuhan Patimban Diujicobakan, Bongkar Muat 22 Unit Mobil

Disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Ustadz Maaher Terkait Ujaran Kebencian di Media Sosial

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x