Lagi, 112 Warga Kota Bandung Terjaring Operasi Perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru

- 8 Desember 2020, 21:42 WIB
Seorang warga menjalani sanksi push up krena melanggar perketatan AKB di Kota Bandung. Selasa 8 November 2020.
Seorang warga menjalani sanksi push up krena melanggar perketatan AKB di Kota Bandung. Selasa 8 November 2020. /Humas Setda Kota Bandung/

GALAJABAR - Hari kedua pelaksanaan operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring 112 pelanggar di  tiga kecamatan.

Dari 12 pelanggar, sebanyak 21 pelanggar membayar denda administrasi dengan total dendanya Rp1.050.000.

"Sedangkan 91 orang lainnya diberikan sanksi sosial,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Selasa 8 Desember 2020.

Baca Juga: Mabes Polri Ambil Alih Kasus Tewasnya Pengikut Rizieq Shihab, Jasadnya Diserahkan ke Keluarga

Operasi kali ini menyasar daerah perbatasan, pasar hingga daerah padat penduduk. Ketiga kecamatan yang dimaksud meliputi Kecamatan Andir, Astana Anyar dan Bojongloa Kaler. Operasi ini akan terus berlangsung di 12 kecamatan lainnya.

“Daerah tersebut dipilih karena merupakan kecamatan dengan kasus Covid-19 tertinggi. Ditambah dengan kecamatan dengan jumlah pelanggaran terbanyak pasa masa perketatan AKB lalu,” jelasnya.

Ia menambahkan,  selama 4 hari ke depan operasi serupa masih digelar bersama dengan jajaran TNI, Polri, dan kewilayahan.

Baca Juga: Mahkamah Agung Putuskan Mengurangi Hukuman Fahmi Darmawansyah Penyuap Mantan Kalapas Sukamiskin

Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung, Das’an menjelaskan, jenis sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar beragam.

“Ada yang mengenakan rompi pelanggar, mengumpulkan sampah, menyapu di sekitar lokasi operasi, hingga push up bagi yang memiliki badan fit dan sanggup melakukannya. Disesuaikan juga dengan beratnya pelanggaran,” bebernya.

Menurutnya, kesadaran dari diri masyarakat sangat dibutuhkan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tim Paslon Acuh, Bawaslu Kabupaten Bandung Turunkan Paksa APK

“Ingat selalu untuk menerapkan 3M dan 1T, mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” imbaunya.

Sedangkan Kepal Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman yang ditemui saat operasi di Jalan Raya Cimindi, Kelurahan Campaka mengungkapkan, wilayah tersebut dipilih sebagai target operasi karena lokasinya sebagai daerah perbatasan dengan Kota Cimahi.

“Kelurahan Campaka di Andir menduduki posisi pertama dengan jumlah Covid-19 tertinggi. Kemudian, dekat dengan Pasar Stasiun Cimindi sehingga banyak sekali orang yang turun dari mana-mana. Kompleks juga persoalannya,” papar Iman.

Baca Juga: Ini Pengakuan Anies Baswedan, Mendingan Pakai Masker daripada Terpapar Covid-19

Ia berharap, operasi ini bisa menjadi kontrol bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Jangan sampai kendor. Harapannya angka postifi Covid-19 bisa terus turun,” harapnya.

Salah seorang pelanggar, R (16), warga Jalan M. Toha, Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul, yang terjaring dalam operasi AKB di Pasar Astana Anyar mengakui tidak menggunakan masker karena masker sekali pakai miliknya kotor dan dibuang.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Ingin Pada Saat Musim Hujan Genangan Air Bisa Diminimalisir

“Saya tidak pakai masker. Saya kapok,” katanya seraya berjanji akan menggunakan masker apabila keluar rumah.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah