Mahkamah Agung Putuskan Mengurangi Hukuman Fahmi Darmawansyah Penyuap Mantan Kalapas Sukamiskin

- 8 Desember 2020, 20:46 WIB
TERDAKWA Fahmi Darmawansyah (tengah) saat  menjalani sidang perkara suap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu 23 Januari 2019. Dalam sidang tersebut majelis hakim mengagendakan mendengarkan keterangan saksi Wahid Husein./ARMIN ABDUL JABBAR/PR
TERDAKWA Fahmi Darmawansyah (tengah) saat menjalani sidang perkara suap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu 23 Januari 2019. Dalam sidang tersebut majelis hakim mengagendakan mendengarkan keterangan saksi Wahid Husein./ARMIN ABDUL JABBAR/PR /ARMIN ABDUL JABBAR/

GALAJABAR - Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati mendapat pengurangan hukuman setelah Mahkamah Agung memotong hukuman dari 3,5 tahun menjadi 1,5 tahun penjara.

Pemotongan hukuman itu berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara suap kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein.

"Menyatakan terpidana Fahmi Darmawansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," demikian putusan PK Fahmi yang dilihat di laman Mahkamah Agung Jakarta pada Selasa 8 Desember 2020.

Baca Juga: Tim Paslon Acuh, Bawaslu Kabupaten Bandung Turunkan Paksa APK

Vonis PK itu dijatuhkan oleh majelis hakim PK yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua majelis, Abdul Latif dan Sofyan Sitompul masing-masing selaku anggota majelis.

 Putusan PK itu mengurangi vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung pada 20 Maret 2020.

Dalam perkara itu, Fahmi dinilai terbukti memberikan kepada Wahid Husen selaku penyelenggara negara berupa uang servis mobil, uang menjamu tamu Lapas, hadiah ulang tahun berupa tas cluth bag merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid Husen, sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk istri Wahid Husen senilai Rp 39,5 juta serta mobil jenis "double 4x4" merek Mitsubishi Triton warna hitam seharga Rp 427 juta.

Baca Juga: Ini Pengakuan Anies Baswedan, Mendingan Pakai Masker daripada Terpapar Covid-19

Hadiah-hadiah itu diberikan Fahmi karena ia mendapat renovasi kamar (sel) miliknya dengan uang sendiri.

Alasan majelis PK mengurangi hukuman Fahmi adalah karena putusan Pengadilan Negeri belum mempertimbangkan dasar alasan-alasan penjatuhan pidana.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x