Polda Metro Jaya Tahan Tujuh Pengunjuk Rasa 1812

- 20 Desember 2020, 20:47 WIB
Massa Aksi Unjuk Rasa 1812.
Massa Aksi Unjuk Rasa 1812. /

GALAJABAR - Polda Metro Jaya menahan dan menetapkan  tujuh orang pengunjuk rasa 1812 sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi menangkap 455 orang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut, namun sebagian besar sudah dipulangkan.

"Semuanya dipulangkan kecuali yang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 20 Desember 2020.

Ia mengungkapkan  jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka adalah ganja dan keduanya diamankan di Depok. Sedangkan lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara.

Baca Juga: Sekolah di Bawah YPDM Pasundan Dilarang Gelar KBM Tatap Muka

Dikatakannya hampir semua pendemo 1812, selain tujuh tersangka di atas, hanya diamankan selama 1x24 jam untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan.

Selain itu, dikutip galajabar dari Antara,  petugas Kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes cepat (rapid test) terhadap 455 orang tersebut dan ditemukan 28 orang reaktif.

Yusri menjelaskan 28 orang tersebut juga tidak dipulangkan oleh pihak Kepolisian, namun dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani tes usap (swab test).

Baca Juga: Bom Meledak di Kabul, Sembilan Orang Tewas

"Dikembalikan, sudah diambil keterangan. Kecuali 28 yang reaktif, masih di Wisma Atlet," kata Yusri.

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan membubarkan ​aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas, antara lain, Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12).

Kepolisian tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Wagub Jabar Tinjau Pilkades di Kabupaten Bogor, Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan

Polda Metro Jaya tidak memberikan izin rencana aksi menuntut pembebasan Rizieq itu karena masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster Covid-19.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah