"Pihak Polres Sumedang akan membantu mendukung program Pemda Kabupaten Sumedang dalam upaya pencegahan Covid-19," ujarnya dikutip galajabar dari Antara.
Baca Juga: Piala Dunia U-20 Ditunda, Timnas U-19 Tetap Terbang ke Spanyol
Ia menegaskan perbup tersebut merupakan pengganti dari Perbup Nomor 74 tahun 2020 yang dinilai sudah tidak efektif dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Perbup Nomor 128 tahun 2020, kata dia, terdapat 11 sanksi yakni teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, pengumuman secara terbuka, denda Rp100 ribu, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin usaha.
Usai kegiatan peluncuran buku, sejumlah anggota kepolisian membagikan langsung buku saku tersebut kepada masyarakat di beberapa tempat di perkotaan Sumedang.