Kemendikbud : Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Diperbolehkan Tapi Tidak Diwajibkan

- 4 Januari 2021, 11:16 WIB
Pembelajaran di SMAN 9 Bandung lewat TV streaming
Pembelajaran di SMAN 9 Bandung lewat TV streaming /galamedianews

 

GALA JABAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB keempat meteri itu, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Aturan yang diumumkan 20 November 2020 tersebut memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021. Mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Baca Juga: BLT Rp 300 Ribu Bakal Cair Hari Ini, Silahkan Cek di dtks.kemensos.go.id

Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

"Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan," kata Ainun, dalam persnya, Senin 4 Januari 2021.

Menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.

"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orangtua. Jika orangtua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," ujar Ainun.

Baca Juga: Sejumlah Jaring Besi Akan Dipasang Ditujuh Anak Sungai Citarum untuk Meminimalisir Sampah

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah