PPKM di Kota Cimahi, Banyak Pelaku Usaha Langgar Jam Operasional

- 14 Januari 2021, 18:32 WIB
Tim Satgas Covid-19 Kota Cimahi bersama TNI-Polri melakukan patroli, Rabu 13 Januari 2021 malam. Didapati masih banyak pelaku usaha yang melanggar jam operaaional selama PPKM
Tim Satgas Covid-19 Kota Cimahi bersama TNI-Polri melakukan patroli, Rabu 13 Januari 2021 malam. Didapati masih banyak pelaku usaha yang melanggar jam operaaional selama PPKM /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah berlangsung selama empat hari, namun masih banyak pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan jam operasional . 

Seperti saat Tim Satgas Covid-19 Kota Cimahi bersama TNI-Polri melakukan patroli pada Rabu  13 Januari 2021 malam. Mereka menyusuri sejumlah ruas jalan utama dan kawasan perbelanjaan Kota Cimahi, d iantaranya Jalan Amir Mahmud, Gatot Subroto, Gedong Opat, Gandawijaya, dan Alun-alun Cimahi.

Petugas mendapati kerumunan terjadi di lapak kuliner malam di Jalan Gatot Subroto maupun pertokoan di Alun-alun Cimahi.Lokasi tersebut ramai oleh pembeli meski sudah diatas pukul 19.00 WIB.
 
Baca Juga: Benda Cagar Budaya Indonesia Dibawa ke Belanda dengan Cara Tidak Pantas

Selain membubarkan warga yang ada di pertokoan, petugas juga meminta pemilik toko menutup tempat usahanya, karena sudah melanggar ketentuan jam operasional selama PPKM.

"Hasil patroli semalam, masih ada toko-toko yang buka di atas jam 19.00 WIB, sehingga dilakukan imbauan untuk segera ditutup, dan warga yang berada di lokasi diminta membubarkan diri," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Ranto Sitanggang. 

Selain itu, pihaknya mendapati sejumlah pertokoan kembali buka setelah dilalui tim patroli. "Kita lakukan penyisiran, ketika patroli, tempat usaha tersebut seolah-olah mau tutup. Tidak lama kemudian lampu dinyalakan lagi dan mereka kembali beroperasi," katanya.
 
Baca Juga: Jelang Diganti Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Jenderal Idham Azis Keluarkan Instruksi

Menurut Ranto, dalam 3 hari awal pelaksanaan PPKM Pemkot Cimahi menerapkan sanksi berupa teguran maupun sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar aturan. 

"Tiga hari sambil sosialisasi hanya bersifat teguran ataupun sanksi sosial. Setelah itu, bisa diberlakukan sanksi yang lebih berat sesuai yang ditetapkan pemerintah pusat," jelasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x